Matapapua – Fef : Masyarakat Kabupaten Tambrauw khususnya di Distrik Fef menyatakan sikap mendukung perpindahan ibukota Kabupaten Tambrauw ke Fef yang dituangkan dalam lima pernyataan sikap.
Kelima pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Jakobus Bame, S.Ip yakni pihaknya mendesak Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem,S.E.M.Si segera memindahkan Ibu Kota Defenitif dari sekretariat sementara di Sausapor ke Fef.
Kedua, Bupati Tambrauw, segera perintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan aktivitas perkantoran di Fef, agar pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.
“Ketiga, jangan menjadikan isu pemindahan Ibukota Kabupaten Tambrauw sebagai isu politik, karena Ibukota Kabupaten Tambrauw di Fef sesuai UU No 56 Tahun 2008,” sebutnya kepada media ini di Fef, Senin (20/1).
Keempat, Pemerintah Tambrauw diberi kesempatan dengan batas waktu pemindahan ibu kota sampai dengan 6 Februari.
Kelima, apabila tidak ada keseriusan, dari pemerintah pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk melakukan aktifitas pemerintah di Fef, maka, pihaknya akan melakukan pemberhentian aktivitas pembangunan di wilayah Fef dan melakukan mogok sipil.
“Walaupun aktivitas sudah berjalan namun pemerintah harus memperhatikan aspirasi-aspirasi yang sudah disampaikan karena ini menyangkut tuntutan Undng-undang,” akunya.
Menurutnya aspirasi ini muncul karena melihat berbagai isu politik saat kampanye namun hal tersebut belum kunjung terealisasi. Nanti, lanjutnya tepat pada tanggal 6 Januari 2020 barula dilakukan apel perdana sebagai bentuk bermulanya aktivitas pemerintah sah pindah di Tambrauw.
Discussion about this post