• 14 Dec, 2025

Kuasa Hukum CV Alco Timber Irian akan Somasi Pro JurnalisMedia Siber PBD

Kuasa Hukum CV Alco Timber Irian akan Somasi Pro JurnalisMedia Siber PBD

MataPapua,Sorong - Seringnya Pro JurnalisMedia Siber (PJS), melalui media Onlinenya membuat berita miring yang terkesan merusak citra CV Alco Timber Irian, membuat perusahaan tersebut akan menempuh upaya hukum.

Melalui Kuasa hukum CV. Alco Timber Irian, Romeon Habary,S.H, menyangkut adanya pemberitaan online tertanggal 28 November 2025 melalui media online Bharindonesia dengan topik beritanya 'Ketua PJS minta Presiden Cabut Ijin Alco Timber' dan pemberitaan tertanggal 30 November 2025 melalui media online detikjatim dengan topik 'Mantan Napi kasus kayu illegal diduga beroperasi lagi, aktivis PJS minta proses ke KPK, jika terbukti' adalah pemberitaan menyesatkan.

Menurut Romeon Habary, berita tersebut disampaikan oleh Dedi Obinaro selaku Ketua PJS Papua Barat Daya. 

Selaku kuasa hukum dari CV. Alco Timber Irian memberikan tanggapan, sebagai berikut bahwa CV. Alco Timber Irian merupakan Industry yang memiliki perizinan yang lengkap dan sah serta diterbitkan oleh Lembaga dan instansi yang berwenang di wilayah provinsi Papua Barat Daya. 

"Ijin-ijin dimaksud yakni ijin penebangan, ijin penggergajian,ijin pengolahan, dan ijin pengiriman, sehingga berita yang menyatakan bahwa CV  Alco tidak membayar pajak dan kegiatan tanpa ijin adalah tidak benar dan menyesatkan," kata Romeon Habary melalui siaran persnya, Jumat (5/12/2025). 

Romeon Habary tegaskan, dalam melakukan kegiatan, CV. Alco Timber Irian sangat patuh melakukan kewajiban pembayaran PNBP kepada negara untuk kayu-kayu yang di tebang. 

"Selanjutnya lokasi kegiatan CV. Alco berada dalam wilayah APL Kelapa Sawit dan bukan di dalam wilayah hutan konservasi," kata Romeon Habary. 

Berita tersebut sangat merugikan CV. Alco, Romeon Habary katakan, maka pihak kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum berupa somasi kepada PJS Papua Barat Daya. 

Kuasa Hukum CV Alco Timber Irian berharap, APH dapat menertibkan perusahaan -perusahaan kayu yang selama ini melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang lengkap. 

"Artinya kalau dokumen perijinan tidak ada, maka sudah pasti perusahaan tersebut tidak membayar pajak kepada negara, sehingga negara dirugikan dalam hal penerimaan pajak negara," kata Romeon Habary menutup siaran persnya.(R)