• 14 Dec, 2025

Kuasa Hukum CV. AIJ Siap Praperadilan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua

Kuasa Hukum CV. AIJ Siap Praperadilan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua

MataPapua,Sorong - Kuasa hukum CV Awit Iroh Jaya, (AIJ) Markus Souissa memastikan akan mem-pra peradilan-kan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Papua Maluku Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 

Langkah ini ditempuh oleh Kuasa Hukum CV Awit Iroh Jaya untuk memberi pemahaman hukum kepada pihak Gakkum Kementerian Kehutanan RI. 

Untuk itu, Max Souissa memastikan, Senin, 1 Desember 2025, akan siap Pra Peradilan kan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua

"Hari Senin, saya siap pra-peradilan Gakkum, karena saya anggap bahwa kalau orang tidak mengerti aturan, maka kami buat supaya orang ngerti aturan," tegas Max Souissa.

Sebab  negara ini, lanjut dia, mau dibawa ke mana kalau penyidik Gakkum Kehutanan tidak mengerti aturan.

"Kita mau supaya mereka mengerti aturan, dengan demikian saya perlu mempertegaskan kepada teman-teman dan juga kepada publik bahwa suatu peristiwa hukum ini kan, harus didasarkan pada fakta hukum misal, klien barang klien kami ada tertangkap  tangan," kata Max Souissa. 

Gakkum Kehutanan Maluku Papua Dinilai Sengaja Cari Masalah Dengan Perusahaan Kayu

Awalnya pihak Gakkum Wilayah Maluku Papua Kementerian Kehutanan RI memasang police line di perusahaan kami, lalu beberapa waktu kemudian police line dilepas”

Kuasa Direktur CV Awit Iroh Jaya, Jerry Gandatama didampingi kuasa hukumnya, Markus Souissa dan Irsyad Sopalatu memberikan pernyataan pers, sesalkan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Gakkum Balai Kehutanan Papua Maluku Kementerian Kehutanan RI. 

Dimana pihak Gakkum Kehutanan dinilai secara sepihak menahan kayu olahan yang hendak dikirim oleh CV Awit Iroh Jaya. 

"CV Awit Iroh Jaya ini sebenarnya perusahaan usaha masyarakat, padahal kami punya dokumen lengkap. Namun saat menunjukkan dokumen yang kami miliki justru pihak Gakkum dengan gampang mengatakan dokumen kami itu rekayasa atau dianggap palsu," ungkap Jerry Gandatama di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Kamis (27/11/2025). 

Padahal dokumen yang ditunjukkan oleh CV Awit Iroh Jaya dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kehutanan RI dan memiliki barcode.

CV Awit Iroh Jaya memiliki barcode Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau disingkat SIPUHH yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat, mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.

Ketentuan SIPUHH diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.

Sistem ini juga melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan, peredaran dan pengolahan hasil hutan kayu.

Melalui SIPUHH Online, sistem perizinan di sektor kehutanan yang awalnya mengharuskan banyak interaksi antara pelaku usaha dengan petugas, kini dapat diminimalisir karena dapat diakses dimana saja.

Jerry Gandatama mengaku baru mengetahui ada pernyataan pihak Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua Kementerian Kehutanan RI yang menyatakan SIPPUHH yang dimiliki perusahaannya rekayasa tersebut di salah satu media online. 

"Makanya saya mau luruskan dulu, sebab kita dituduh yang tidak - tidak. Padahal ada yang dokumen tidak jelas justru bisa kirim. Kita pakai SIPUHH asli tapi kok masih dipersoalkan. Jadi kita mau bertanya, mana yang benar, SIPUHH atau hanya pakai nota angkut saja," tutur Jerry Gandatama dengan nada tanya. 

Kayu yang siap kirim, kata Jerry Gandatama, sudah hampir satu bulan lebih tidak bisa dikirim, karena masih ditahan oleh pihak Gakkum tanpa dasar yang jelas. 

"Tentu saja kami rugi, karena saya tidak bisa bayar upah masyarakat dan gaji karyawan. Karena sudah satu bulan lebih barang kami ditahan tanpa kejelasan," kata Jerry Gandatama. 

Dia menduga pihak Gakkum sengaja mencari - cari masalah dengan pihaknya. Sebab awalnya pihak Gakkum Wilayah Maluku Papua Kementerian Kehutanan RI memasang police line. Lalu beberapa waktu kemudian police line dilepas. 

Jerry Gandatama menceritakan kronologis penahanan yang dilakukan oleh pihak Gakkum. Awalnya petugas datang terus masuk dengan maksud meminta klarifikasi. 

"Selesai itu, tiba - tiba langsung dia pasang police line. Kemudian beberapa hari kemudian dibuka sendiri police line," kata Jerry Gandatama menuturkan. 

Beberapa saat , lanjut dia, kemudian muncul pemberitaan di salah satu media online bahwa dokumen milik CV Awit Iroh Jaya dipalsukan atau direkayasa. 

"Dokumen itu kan dari Kementerian. Ada barcodenya. Masa kami bisa rekayasa," ucap Jerry Gandatama. 

Dia menduga,  pihak Gakkum terkesan hanya mencari - cari salah. Dimana awalnya pihak Gakkum mempersoalkan dokumen, lalu pasang police line, setelah itu berpindah lagi, menyebut kayu yang CV Awit Iroh Jaya dapat dari Hutan lindung. 

"Kalau memang mau tegakkan keadilan, maka yang tidak punya dokumen pun harus ditindak. Bukan malah mencari gara - gara kepada kami yang punya dokumen langsung dari Kementerian Kehutanan," kata Jerry Gandatama menegaskan. 

Soal apakah pihak Gakkum selama satu bulan lebih melakukan penahanan ada meminta sesuatu, Jerry Gandatama katakan sejauh ini belum ada. 

"Memang ada permintaan tertentu tetapi bukan langsung dari pihak Gakkum. Sehingga saya tidak bisa berbicara soal itu. Kami sebagai pengusaha inikan hanya ingin ada kepastian, bila benar katakan benar, yang salah katakan salah, jangan yang benar disalahkan, yang salah malah dibenarkan," tutur Jerry Gandatama. 

Gakkum Kehutanan Maluku Papua Digugat 2 Milyar di Pengadilan Negeri Sorong 

Kuasa hukum CV Awit Iroh Jaya, Markus Souisaa didampingi Irsyad Sopalatu menyampaikan bahwa telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang terregistrasi di Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor perkara 130/Pdt.G/2025/PN Son

"Sebetulnya, perkara yang dialami oleh kliennya, telah kami ajukan gugatan perdata dan sudah sidang," kata advokad senior yang akrab disapa Max Souisaa. 

Kalau ikut aturan, kata Max Souisaa, ketika perkara perdata berjalan, maka perkara pidana harus ditangguhkan untuk sementara sampai menunggu ada putusan inkrah atas perkara perdata. Namun yang terjadi, malah penyidik Gakkum Kehutanan terus melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan.

"Penyidik Gakkum Kehutanan ini mungkin tidak mengerti hukum acara, sehingga memaksakan kehendak untuk melakukan suatu tindakan penyelidikan, tentu penyelidikan inikan  harus berdasarkan aturan main yang benar," kata Max Souissa 

Sementara terkait dokumen palsu (SIPUHH) yang dituduhkan Gakkum, kata Max Souissa hal tersebut tidak berdasar.

"Kalau memang dokumen palsu, apakah penyidik bisa punya dasar, sehingga menyatakan dokumen milik klien kami palsu," tutur Max Souissa. 

Demikian halnya, Max Souissa mempertanyakan dasar apa yang digunakan oleh pihak Gakkum Kehutanan  sehingga menyebut  kayu yang diperoleh CV Awit Iroh Jaya  berasal dari hutan lindung. 

"Dari mana dia tahu bahwa kayu itu berasal dari hutan lindung atau hutan konservasi. Inikan bisa saja ungkapan kayu berasal dari hutan lindung sebagai bentuk pembohongan publik," kata Max Souissa. 

Dokumen yang dipergunakan oleh klaimnya, Max Souissa tegaskan adalah dokumen yang benar yang keluar dari kementerian dan ada barcode, sehingga tidak bisa dibohongi. 

"Nah, ada pernyataan  bahwa ini dokumen SIPUHH milik yang dipegang kliennya disebut palsu, lalu ada tindakan hukum penyitaan, tentu kan tindakan penyitaan ini masuk pula dalam ranah praperadilan," sesalnya.

Kuasa hukum CV Awit Iroh Jaya menempuh jalur praperadilan untuk membuktikan itu bahwa tindakan yang dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua tidak benar.

Max Souissa menegaskan khusus, perkara gugatan perdata yang sedang jalan akan terus lanjut dan tidak ada cerita damai.

"Untuk perkara perdata tidak ada cerita damai. Kami gugat  Gakkum Kehutaan Wilayah Maluku Papua untuk mengganti kerugiaan yang dialami klien kami senilai 2 Miliar Rupiah," kata Max Souissa menutup pernyataan pers.

Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Tahan Empat Kontainer Milik CV AIJ

Sementara itu, dari dikutip dari website Kementerian Kehutanan RI, pada 25 November 2025, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil membongkar dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan CV AIJ. 

Dalam operasi ini, petugas mengamankan 1.260 keping kayu olahan jenis Merbau berbagai ukuran di kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, serta mengamankan 4 kontainer berisi kayu ilegal yang telah dikirim ke Sulawesi Selatan.

Operasi bermula dari temuan tim di gudang milik CV AIJ yang berlokasi di Warmon, Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1.260 keping kayu olahan jenis merbau berbagai ukuran yang tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kembali di lapangan, ditemukan fakta bahwa tidak ada aktivitas pengolahan kayu di lokasi industri resmi CV AIJ yang terdaftar di Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan.

Pengembangan kasus berlanjut setelah tim mendapat informasi adanya pengiriman kayu ke Makassar. Pada Kamis 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan 4 kontainer berisi kayu olahan jenis Merbau. 

Rinciannya, 1 kontainer diamankan di Kabupaten Maros dan 3 kontainer di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu olahan jenis merbau yang diduga diperoleh secara tidak sah, dan diakui sebagai stok opname yang di input pada sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH).

 Dengan memiliki stok opname pada SIPUHH tersebut, kemudian Sdr. JM dapat mengirim kayu olahan ke Makassar yang di sertai dengan dokumen SKSHHKO, yang seakan-akan kayu olahan tersebut adalah kayu sah yang di peroleh dari sumber yang sah.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf m Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Tumbel mengatakan, langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian hutan serta menjaga tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab. 

Proses ini adalah bukti keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan di bidang konservasi. Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya kita bersama menjaga hutan Papua.