Matapapua – Aimas : Kepemilikan mobil dan rumah dinas yang dipinjamkan kepada pejabat merupakan tetap menjadi milik pemerintah daerah, sebagai aset yang tidak dialihkan kepemilikannya jika tidak melalui aturan yang berlaku, oleh karena itu barang milik daerah tersebut harus tetap dicatat dan dilaporkan secara rutin.
Assisten Bidang Pencegahan KPK RI, Adliansyah Malik Nasution saat berkunjung ke Sorong dalam kegiatan rapat koordinasi penertiban aset dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sorong, Senin (29/7) mengatakan, KPK bekerja berdasarkan aturan, apalagi antara pemerintah Provinsi Papua Barat, pemda Kabupaten dan Kota telah menanda tangani MoU dengan KPK sehingga semua bentuk KKN harus dicegah, dan fungsi pencegahan inilah kata Adliansyah sedang dijalankan di Papua Barat.
“Sebetulnya kami fokus dua tematik program, pencegahan dan penindakan terintegrasi, kenapa terintegrasi, karena kita harus mulai dari pencegahan terlebih dahulu baru kita menindak, karena kami pun bekerja ada dua tim besar, yakni membidangi pencegahan dan penindakan” tegas Adliansyah.
Bupati Sorong Johny Kamuru menyebutkan persoalan aset ini harus disikapi dan diseriusi secara bijak oleh pejabat dan ASN, karena dengan begitu akan memudahkan dalam mendukung pembangunan secara transparan dan akuntabel bebas korupsi.
“Kita mulai dengan hal mudah yang selalu kita hadapi, misalnya persoalan aset, baik itu kendaraan ataupun rumah dinas, jadi pejabat yang memiliki 2 kendaraan dinas, harus dikembalikan salah satunya, begitu juga rumah dinas, yang telah pensiun harus mengosongkan rumah dinas tersebut” tegas Johny Kamuru.
Selama pelaksanaan kegiatan Rakor penertiban aset, KPK menunggu pengembalian kendaraan dinas yang wajib dikembalikan berdasarkan data yang telah direkapitulasi oleh BPKAD Kabupaten Sorong.
Discussion about this post