Matapapua – Aimas : Keterlambatan dalam penyampaian materi persidangan menjadi faktor penyebab proses sidang paripurna DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga sidang pembahasan dan penetapan RAPBD tahun 2021 terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan, Kamis (28/1).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Ari Wijayanti membantah adanya keterlambatan disebabkan oleh pengiriman materi persidangan, sebab menurutnya penyusunan KUA – PPAS harus berdasarkan aturan yang terbaru yakni keputusan menteri dalam negeri yang mewajibkan Pemerintah daerah menyesuaikan program yang telah dibakukan pemerintah pusat.
Sebenarnya tidak terlambat, karena kita ketahui terbitnya Permendagri nomor 70 tahun 2020 dan penyesuaian program kegiatan yang telah dibakukan pemerintah pusat, sehingga daerah tidak lagi punya keleluasaan untuk menentukan judul atau nama program kegiatan, sehingga dengan demikian pemerintah daerah harus mengikuti petunjuk atau memetakan sesuai aturan yang telah ditetapkan kementerian dalam negeri” kata Ari Wijayanti.
Ari Wijayanti juga menambahkan penurunan penerimaan Dana dari pusat mengakibatkan banyak program kegiatan yang dipangkas sehingga tidak dapat direalisasikan ditahun 2021.
Discussion about this post