Matapapua – Sorong : Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapat amanat dari pemerintah untuk mendistribusikan bantuan subsidi kepada pekerja perusahaan swasta yang terdampak COVID-19, khususnya bagi pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dan juga sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK sejak bulan Juni 2020 dengan upah dibawah Rp5 juta perbulan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu menjelaskan dengan terbitnya kebijakan Presiden Joko Widodo, BPJAMSOSTEK sebagai penyelengara jaminan sosial ketenagakerjaan akan melaksanakan pembagian subsidi kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, hingga saat ini kata Mintje Wattu pihaknya sudah melakukan persiapan dalam hal ini dengan menyurati semua perusahaan, juga blasting SMS di grup WA untuk memberitahukan informasi bantuan dari pemerintah, termasuk memberitahukan ke semua bank Nusantara, agar peserta BPJAMSOSTEK sekaligus calon penerima bantuan yang belum memiliki rekening dapat menghubungi bank-bank mitra BPJAMSOSTEK.
” Sebanyak 63.000 pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Papua Barat sebagai calon penerima bantuan, sampai saat ini baru pada angka 35% peserta calon penerima bantuan yang sudah memenuhi syaratnya, untuk yang belum memberikan datanya kami akan memaksimalkan data-data tersebut yang Insya Allah akan kami penuhi itu secepatnya ” ucap Kepala BPJAMSOSTEK Mintje Wattu, Kamis (13/8).
Syaratnya yang diberikan oleh pemerintah untuk yang berhak mendapatkan subsidi tersebut yaitu sudah terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK sejak bulan Juni 2020, yang terdaftar setelahnya kalau ada verifikasi dan kebijakan dari pemerintah, untuk saat ini yang diproses persyaratan bagi peserta yang terdaftar sebelum hingga batas bulan Juni 2020.
” Untuk pembayaran langsung dari Kementerian, kami hanya collect nomor rekening saja, pengiriman dari Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membayarkan, komitmen Presiden September akan di sudah salurkan ” katanya.
Ditambahkannya, pihak BPJAMSOSTEK Papua Barat kepada seluruh perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya, untuk segera memberikan nomor rekening pekerjaannya kepada Pihak BPJAMSOSTEK sebagai syarat pengiriman bantuan, hal ini tidak dapat terselesaikan jika tidak ada bantuan dari pihak perusahaan.
Discussion about this post