Matapapua – Sorong : Seluruh masyarakat menerima dampak dari wabah COVID-19, tanpa terkecuali sektor pekerja perusahaan menerima imbas seperti diberhentikan (PHK), juga sebagain ada yang dirumahkan tetapi belum diberhentikan, termasuk pemberian upah yang mengalami pengurangan karena dampak tersebut, melihat fenomena ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK yang aktif.
Dalam Kunjungan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua BPJAMSOSTEK, Deny Yusyulian ke Kota Sorong sekaligus menyampaikan laporan kepada wakil Walikota Sorong terkait bantuan dari pemerintah pusat kepada pekerja terdampak COVID-19, diantaranya berupa pengurangan gaji, dan juga dirumahkan tetapi belum diberhentikan atau berstatus unfit, segmen itulah yang dianggap oleh pemerintah pusat layak mendapat bantuan, namun dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK yang aktif, juga gaji yang diterima dibawah 5 juta.
” Kami melaporkan ini ke Ibu Wali Kota terkait bantuan tersebut dan insya Allah proses pengumpulan rekeningnya sedang dilakukan, dan sesuai dengan arahan pak presiden bulan Desember ini dalat diluncurkan bantuan subsidi dengan kisaran bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan ” kata Deny Yusyulian, Kamis (13/8).
Tenaga kerja di Bali, Nusa Tenggara dan Papua yang sudah mengumpulkan nomor rekening tabungan jumlahnya 349.000 tenaga kerja, saat ini sedang difokuskan meminta pada seluruh pemberi kerja, badan usaha untuk segera melaporkan nomor rekening kepada BPJAMSOSTEK, agar mendapatkan manfaat bantuan ini.
” Diberikan bantuan ini oleh pemerintah kepada pekerja untuk digunakan konsumtif, karena kalau bicara bagaimana kontraksi ekonomi menurun di Indonesia, karena konsumsi menurun sebab itulah pemerintah pusat menganggap perlu dibantu, dan silakan uang ini digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan apapun, paling tidak uang yang diterima akan membantu perekonomian buat dirinya dan para pelaku usaha mikro yang mereka lakukan pembelian ” Jelasnya.
Ditambahkanya himbauan kepada pekerja yang mendapatkan bantuan ini segera menghubungi HRD perusahaan, agar lebih proaktif berkoordinasi dengan BPJAMSOSTEK, supaya bantuan dari pemerintah cepat disalurkan, melalui BPJAMSOSTEK akan menyalurkan bantuan selama 4 bulan.
” Yang aktif sebagai Peserta BPJAMSOSTEK, gaji dibawah Rp5 juta, Bankabel harus melalui rekening bank untuk penyalurannya” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Sorong dr. Hj. Pahimah Iskandar menyampaikan apresiasi atas kepedulian pemerintah pusat melalui BPJAMSOSTEK, dengan bantuan ini akan meringankan beban pekerja terdampak dari wabah COVID-19.
” Saya sangat berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK, mereka datang membawa oleh-oleh untuk kita semua di Sorong khususnya, dimana melalui BPJS ketenagakerjaan akan memberikan bantuan kepada pekerja yaitu bantuan dana setiap bulan Rp600.000 selama 4 bulan lebih kurang Rp2.400.000, Insyaallah mulai pada bulan September akan di berikan ” kata Wakil Wali Kota Sorong, Pahimah Iskandar.
” Pesan saya terhadap pekerja di lingkungan kerja saya khususnya di Sorong supaya pekerja-pekerja di kota Sorong betul-betul bekerja dengan baik, selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar dapat rezeki yang lebih banyak lagi ” ucapnya.
Bantuan yang diberikan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, bantuan ini tidak berlaku untuk PNS, pegawai BUMN, dan lembaga negara lainnya, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan kartu BPJAMSOSTEK kepada Wakil Wali Kota Sorong dan penyerahan santunan kematian kepada pegawai honor dilingkungan pemerintah Kota Sorong.
Discussion about this post