Kapolres Sorong Gelar Press Release Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana

IMG 20221007 233859

IMG 20221007 233859

Matapapua – SORONG : Kepolisian Resor Sorong menggelar press release pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Judi Togel dan Rumah Produksi Miras Ilegal pada Jumat (6/10/2022).

Press Release yang digelar di Lobby Mapolres Resor Sorong itu dipimpin oleh Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung. S.Ik dan di dampingi oleh Kabag Ops Polres Sorong AKP Farial M. Ginting, S, Ik., SH, Kasat Reskrim IPTU Ridho Mustofa, S. Tr. K dan Kasat Res Narkoba Polres Sorong, Iptu Afriangga U.Tan, S.Tr.K., S.I.K.

Press release pertama disampaikan Kapolres bahwa, Satreskrim Polres Sorong telah berhasil meringkus pelaku berinisial YDK Alias Yan (30) terduga pelaku ditangkap karena tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor merek Honda Beet di daerah KM.24 milik korban atas nama Adreas Ulin warga Sorong.

” Sebenarnya ini kasus lama yang terjadi pada 2019. Pelaku sempat ditangkap namun sempat melarikan diri ke Manokwari melalui jalan darat menggunakan barang bukti yang hendak dijual. Kemudian pada bulan September 2022 lalu pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Sorong beserta barang buktinya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sorong untuk ditindak lanjuti,” Ungkap Kapolres

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya YDK dijerat dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka maka tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Press Release kedua terkait tindak pidana Judi Togel. Tersangks berinisisl M alias Gondrong (44) warga Aimas Jalan Seledri.
Terduga pelaku ditangkap karena tersangkut kasus judi togel, tersangks berhasil di ringkus anggota Polres beserta barang bukti berupa satu unit handpone merek vivo warna hitam, uang tunai sebanyak 1.271.000 dan satu buah pena yang dilakukan pelaku untuk merekap pembelian togel.

” Tersangka M pekerjaannya sebagai wirasuasta. Modus penjualan togel yang dilakukan tersangka M ini sebagai mata pencarianya sehari-hari untuk meningkatkan finansialnya,” Jelasnya

Tersangka M dijerat dengan tindak pidana perjudian maka pasal yang disangkakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

” Hal ini merupakan upaya tindak lanjut Polres Sorong untuk memberantas judi togel di wilayah hukum Polres Sorong,”

Kemudian kasus tindak pidana yang ke tiga yaitu terkait penggrebekan rumah produksi minuman miras berjenis cap tikus yang beralamat di Kampung Evlio, Distrik Mayamuk pada 19 September lalu saat
Satuan Satreskrim Polres Sorong melakukan operasi pekad.

” Saat kami lakukan penggrebekan di rumah produksi tersebut para pelaku pembuat miras tidak berada di tempat, mereka kabur sebelum kami tiba. Namun ada beberapa barang bukti yang kami temukan seperti bobo bahan dasar minuman miras sebanyak 4 drum atau 800 liter, terpal besar, 17 buah drum besar, corong 4 buah, pipa karet 60 meter, panci 4 buah, wajan 3 buah, dan beberapa barang bukti lainnya,” Ungkap Kapolres

Kapolsek menambahkan, sempel bahan mentah di temukan sebanyak 60 liter sedangkan minuman cap tikus yang sudah jadi sebanyak 25 liter. Jika bahan-bahan tersebut disetarakan dengan uang maka seharga dua juta lebih dari penjualan minuman cap tikus.

” Semoga dengan operasi pekad yang dilakukan pihaknya di wilayah hukum Polres Sorong ini bisa memberi efek jera terhadap masyarakat,” Tutup Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment