Matapapua – Aimas : Pemerintah Kabupaten Sorong melakukan penyesuaian terhadap jam masuk kantor atau jam kerja bagi aparat sipil negara dilingkungan Pemda Kabupaten Sorong berdasarkan keputusan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan surat edaran Gubernur Papua Barat berkaitan dengan jam masuk kantor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Mohamad Said Noer mengatakan jika didalam surat edaran Gubernur Papua Barat masuk kantor dipukul 08.00 WIT pagi hari dan pulang kantor dipukul 14.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIT maka untuk di Kabupaten Sorong diambil kebijakan tidak ada jam istirahat, namun pulang kantor akan dipercepat, dimana biasanya dipukul 15.00 WIT namun karena ada jadwal puasa maka jam pulang menjadi pukul 14.00 WIT.
“Kebijakan kami tidak ada jam istirahat sebagaimana surat edaran dari Gubernur Papua Barat tapi jam pulang dipercepat sehingga ASN khususnya yang perempuan dapat menyiapkan menu berbuka puasa untuk keluarga” kata Mohammad Said Noer, Rabu (8/5/2019).
Sekda Mohamad Said Noer menegaskan dengan adanya jadwal dan pengurangan waktu kerja diimbau agar ASN tetap bekerja optimal terutama untuk ASN yang bersentuhan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Discussion about this post