Matapapua – Sausapor : Menjawab tuntutan pemilik hak ulayat yang terus mendesak Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk segera membayar lahan yang digunakan untuk perluasan pembangunan baik infrastruktur jalan, perumahan dan bandara, Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, SE.,M.Si menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Gabriel, lahan yang digunakan pemerintah untuk pembangukan cukup luas dan terletak disetiap wilayah sehingga pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik hak ulayat tidak dapat dibayar sekaligus disebabkan karena kemampuan keuangan daerah sangat terbatas.
“Pembayaran ini kita lakukan dengan metode cicil dan bertahap karena pemerintah ini bukan hanya terbatas pada periode ini melainkan akan diteruskan oleh pemimpin selanjutnya,” akunya kepada media ini di Sausapor, Rabu (22/1).
Gabriel mengatakan, siapa pun yang nantinya menjadi pemimpin di Kabupaten Tambrauw pada periode berikut akan melanjutkan program kerja yang telah dicanangkan pada pemimpin periode sebelumnya termasuk soal ganti rugi lahan.
Discussion about this post