Dukung Langkah Pencabutan Izin Operasional Kelapa Sawit, DAP Doberay Akan Turunkan Tim Advokasi

IMG 20210823 WA0003 1

IMG 20210823 WA0003 1

Matapapua – Sorong : Pencabutan izin operasi 4 perusahaan kelapa sawit yang telah diberikan oleh pemerintah Kabupaten Sorong namun hingga saat ini tidak ada tanda-tanda aktivitas perusahaan berbuntut panjang, dimana perusahaan kelapa sawit yang dicabut izinnya tersebut melakukan langkah hukum dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna mengembalikan hak perusahaan untuk dapat beroperasi di Kabupaten Sorong.

Langkah Bupati Sorong, Johny Kamuru ini ternyata mendapat dukungan penuh dari Dewan Adat Papua wilayah Doberay, dimana menurut Ketua DAP, Paul Fincen Mayor langkah Bupati Johny Kamuru ini sangat bijak, untuk melindungi tanah adat masyarakat Papua.

” Langkah ini sangat bijak, sebagai warga negara mereka (perusahaan,red) punya hak untuk melakukan gugatan, namun bagaimana pun ditanah Papua ini juga berlaku kekhususan dengan adanya otonomi khusus, sehingga ketika mereka ke PTUN itu hukum umum, namun bagaimanapun dengan Otsus itu harus kita lihat juga, bisa jadi langkah Bupati Johny Kamuru ini ada proses yang terlewati atau dalam tanda kutip tidak benar” ungkap Paul Fincen Mayor, Minggu (22/8).

Lebih jauh kata Paul Fincen Mayor, DAP Papua siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Bupati Sorong untuk menghadapi gugatan PTUN pihak perusahaan yang sedang berlangsung.

” Saya mengajak kepada warga, masyarakat adat Papua mendukung Bupati Johny Kamuru menghadapi masalah tuntutan ini, intinya kami tetap akan mendukung langkah Bupati, kami akan turunkan juga tim advokasi” lanjut Paul Fincen Mayor.

Masalah tuntutan perusahaan kelapa sawit ini bermula saat pemerintah Kabupaten Sorong mencabut izin operasional perusahaan karena dinilai gagal menjalankan amanat pemerintah, pencabutan izin operasi perusahaan kelapa sawit inipun berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menilai dari 7 perusahaan yang terdaftar, hanya 3 perusahaan yang telah beroperasi sesuai izin, sedangkan 4 perusahaan kelapa sawit lainnya tidak berjalan sama sekali, pihak KPK khawatir jika dibiarkan nanti akan terjadi alih tangan perizinan dari perusahaan yang telah terdaftar kepada perusahaan lainnya sehingga hal ini akan menimbulkan kerugian bagi daeah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment