SORONG, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H kepada media ini mengatakan bahwa DPRK Maybrat tidak memiliki kewenangan untuk meminta kepada Pj Bupati Maybrat untuk mengevaluasi dan atau menertibkan 2 pimpinan OPD yang saat ini mengambil Formulir dibeberapa Partai Politik untuk mengikuti Kontestan di Pilkada Maybrat. Rabu (08/05/2024)
Menurut Yosep, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada semua Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota seluruh Indonesia tertanggal 29 Maret 2024 dimana dalam edaran tersebut sudah jelas bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang menggantikan pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat ijin persetujuan tertulis dari Mendagri.
Artinya OPD yang digantikan itu pelanggarannya apa, masa orang di ganti karena mengambil formulir pencalonan Bakal Calon Bupati yang di buka oleh Partai Politik, sementara aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56, 59 Ayat (3) sudah dijelaskan ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mundur sejak ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Kepala Daerah.
Sementara dalam Pasal 268 ayat (1) juga menjelaskan bahwa untuk anggota DPRD mulai dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat wajib mengajukan permohonan tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada PPK melalui PyB secara hierarki setelah ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
“Berarti dengan adanya aturan tersebut maka secara aturan maka PNS maupun Anggota DPRD wajib mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, artinya sudah ada aturan yang mengatur itu, kenapa Wakil Ketua II DPRK Maybrat ngotot sekali dan ini ada apa,” ujar Yosep.
Pj Bupati Maybrat sendiri tidak memiliki kewenangan yang sudah di atur oleh Undang-undang untuk mencopot kedua Pejabat OPD Maybrat yaitu, Marten Howai dan Kornelius Kambu karena secara aturan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mereka berdua tidak melanggar.
Untuk itu, Tetapi apabila Pj Bupati Maybrat memaksakan kehendak atas desakan DPRK Maybrat dalam hal ini Wakil Ketua II untuk mencopot kedua OPD tersebut maka sudah pasti langkah hukum pasti di ambil untuk melawan keputusan Pj Bupati yang yang tidak memiliki dasar hukum tetapi pencopotan tersebut dipaksakan karena mengandung unsur politik.
Lanjut Yosep, masyarakat di Kabupaten Maybrat sudah pintar untuk menilai desakan atau opini yang dibuat oleh Wakil Ketua II DPRK Maybrat Agustinus Tenau , dikarenakan yang bersangkutan mungkin takut kalah apabila pilkada dikuti oleh kedua pimpinan OPD tersebut, kata Yosep sambil tertawa.
“Dan apabila pencopotan itu dipaksakan oleh Pj Bupati Maybrat maka opini akan bertambah liar lagi ditengah masyarakat, bahwa ada apa dengan Pj Bupati Maybrat jangan-jangan kemenangan partai tertentu di Pileg Kabupaten Maybrat ada campur tangan dari Pj Bupati Maybrat dan ini bahaya sekali buat Pj Bupati,” tegas Yosep.
Discussion about this post