DPC PKB Memberikan Perpanjangan Waktu Pengembalian Formulir Balon Bupati Dan Wakil Bupati Maybrat Periode 2024-2029

Matapapua-Maybrat: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Maybrat telah menutup pengembalian formulir pendaftaran bakal calon (balon) Bupati Maybrat Periode 2024-2029 pada tanggal 30 April namun masih memberikan perpanjangan pendaftaran hingga 1 Mei pukul 12.00

Ketua DPC PKB Kabupaten Maybrat, Musa Atanay menuturkan bahwa apabila bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang ingin mengembalikan formulir pendaftaran, dirinya masih membuka pintu untuk pengembalian formulir.

“Hari ini kami masih memberikan perpanjangan pengembalian formulir. Jika teman-teman balon yang masih mau mengembalikan formulir, welcome,” ungkap Musa Atanay.

Dirinya mengaku bahwa Partai PKB memiliki jiwa semangat untuk mengusung Bupati dan wakil Bupati pada pilkada 2024 jika diberikan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Jika DPP PKB memberikan rekomendasi kepada kandidat siapapun, kami akan mendukung. Dan suara kami pada pileg bulan Februari lalu, kami memperoleh 4.072 suara. Kekuatan inilah yang kami akan gunakan untuk menangkan Bupati dan wakil Bupati nantinya,” ungkapnya

Partai yang memiliki 2 kursi DPR Kabupaten Maybrat ini optimis akan menangkan Bupati dan wakil periode 2024-2029 karena telah berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Gabungan kedua Partai tersebut, memiliki harapan agar Kabupaten Maybrat bisa maju menuju masyarakat sejahtera.

“Figur yang akan direkomendasikan untuk bisa membangun Maybrat sehingga masyarakat sejahtera,” tuturnya.

Sementara wakil II DPC PKB, Yance Asmoruf menghimbau kepada balon Bupati dan wakil Bupati agar segera mengembalikan formulir karena Partai tersebut masih memberikan perpanjangan waktu. Jika hingga pada batas waktu belum ada kandidat yang ingin mengembalikan formulir, makan partai ini akan menutup pengembalian formulir

“Kami masih memberikan waktu untuk pengembalian formulir. Jika tidak ada kandidat yang mengembalikan formulir, itu hak mereka. kami tidak bisa memaksa,” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment