Matapapua – Aimas : 5 Fraksi DPRD Kabupaten Sorong, Kamis (29/8) menyatakan persetujuan atas Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun 2019 yang dibahas dalam Beberap terakhir dengan nilai usulan eksekutif dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp1,6 Trilyun.
Bupati Sorong Johny Kamuru mengatakan keputusan DPRD dalam menyetujui rancangan perubahan APBD merupakan suatu dukungan terhadap eksekutif sehingga melalui dukungan ini akan memperlancar jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah, guna menjawab kebutuhan masyarakat.
” Kami apresiasi dewan yang telah menunaikan tugasnya dalam membahas dan menyetujui perubahan APBD tahun 2019, ini merupakan dukungan kepada kami untuk terus menunaikan kewajiban kami dalam membangun dan melayani masyarakat” kata Johny Kamuru.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Adam Klouw mengatakan menyebutkan APBD merupakan instrumen untuk menunjang jalannya pembangunan daerah, oleh karena itu perubahan APBD sebagai suatu bagian dalam APBD perlu disinkronisasi dengan berbagai kebijakan, baik dari tingkat pusat hingga daerah.
” APBD merupakan instrumen penunjang dalam mengawal pembangunan, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi antara anggaran dan perencanaan, termasuk menyinkronisasi kebijakan dari pusat hingga daerah” ungkap Adam Klouw.
Sidang DPRD Kabupaten Sorong berlangsung hikmat, kendati Fraksi Nasdem tidak hadir untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi dan persetujuan atas rancangan perubahan APBD tahun 2019.
Discussion about this post