Matapapua – Sorong : Berdasarkan aturan pejabat penyelenggara negara berkewajiban melaporkan harta kekayaan dalam kurun waktu tertentu secara rutin, hal ini tercatat dan diawasi secara optimal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna mengetahui sejauhmana kesadaran pejabat negara menyampaikan laporan harta kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN).
Inspektorat Kabupaten Sorong merilis dari 243 pejabat yang tercatat sebagai wajib lapor kata Adi Bremantyo, Sekretaris Inspektorat, baru 153 pejabat yang telah menaati penyampaian LHKPN secara rutin tiap tahunnya, sementara 90 pejabat wajib lapor LHKPN belum menyampaikan laporan.
“Untuk tahun 2018 ketepatan waktu yang melaporkan LHKPN dari 243 wajib lapor baru 153 atau sekitar 63 persen, sementara yang 90 belum, semua OPD telah kita surati agar segera memasukkan laporan LHKPN” ksta Adi Bremantyo, Kamis (18/4/2019).
Berdasarkan laporan masih ada 90 pejabat wajib Lapor LHKPN atau sekitar 37 persen harus segera memasukkan data LHKPN, dan jika belum paham agar meminta bantuan kepada admin.
Discussion about this post