Matapapua – Sorong : Rapat pembentukan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersama penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Sorong di wilayah Sorong Raya, berlangsung di Hotel Vega Selasa (29/3).
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah Bali Nusa Tenggara Papua, Toto Suharto mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat untuk menggelar rapat pembentukan forum pengawasan kepatuhan untuk wilayah sorong raya, forum koordinasi kepatuhan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Sorong ini memiliki cakupan wilayah kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, dan Tambrauw, dan Raja Ampat, hal ini untuk menambah pemahan bagi semua stekholder khususnya Dinas Tenaga Kerja, PTSP dan BPKAD.
” Melalui kegiatan forum koordinasi kepatuhan ini, kami berharap kegiatan ini bisa menambah pemahaman kepada semua stakeholder khususnya dinas tenaga kerja, PTSP, dan BPKAD, ini untuk memastikan bahwa pemerintah hadir ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan dan kematian, sehingga diharapkan agar seluruh pekerja diwilayah pemerintah Kabupaten se- Sorong Raya bisa ter-cover oleh BPJAMSOSTEK” kata Toto Suharto.
Toto juga menyampaikan bahwa ada satu program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan tanpa membebani peserta, jika peserta sudah terdaftar di JKM, JKK, JHT dan JP, sesuai dengan amanat undang-undang Cipta kerja.
” Sesuai dengan amanat Undangan-Undang Cipta Kerja, peserta tidak akan dibebani lagi dengan iuran lagi, tetapi peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta di JKM, JKK, JHT dan JP, dengan syarat perusahaan yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK selama 2 tahun” ucap Toto suharto.
Program seperti ini juga yang perlu diingatkan, karena setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, kemudian juga kerjasama dengan PTSP karena sebagai ujung tombak yang menerbitkan perizinan, perpanjangan ataupun pembaharuan izin perusahaan.
” PTSP sebagai ujung tombak yang menerbitkan perizinan, perpanjangan dan pembaharuan izin perusahaan itu juga harus sertakan kepekaan dari perusahaan untuk menjamin setiap pekerjanya jika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian dalam melaksanakan tugasnya ” tambahnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan se-Sorong Raya untuk menakar serapan program dan forum ini akan ada disetiap kabupaten kota yang bertugas untuk memastikan program BPJAMSOSTEK dapat berjalan di provinsi Papua Barat khususnya se-Sorong Raya.
” Jadi kalo kita tidak ada tim bagaimana kita bisa mengetahui bahwa perusahaan ini patuh. Jadi mangkany kita buat forum kepatuhan bersama kejaksaan sebagai Jaksa Negara, forum ini sangat penting sekali jika perusahaan-perusahaan yang tidak taat nanti akan dipantau pegawai pengawas dan jika tidak berhasil maka akan dilimpahkan ke kejaksaan” kata Mintje Wattu.
” Itu bukan hanya pada pemberi kerja yang ada pada di luar pemerintah, tetapi mereka yang ada pada pemerintah juga kita pastikan tetap berjalan, termasuk perlindungan jadi tim ini sangat-sagat penting dan kami harap bahwa setelah tim ini terbentuk tingkat perlindungan terhadap pekerja di Papua Barat dapat meningkat secara signifikan, anggotanya yakni kejaksaan Negeri sebagai ketua, Sekda sebagai wakil ketua, BPJAMSOSTEK sekretaris dan PTSP, Pegawai pengawas, Naker dan juga BPKAD sebagai tim di dalam” jelas Mintje Wattu.
Untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang sedang menunggu peraturan Menteri Tenaga Kerja, pekerja dapat menerima JKP dengan persyaratan gaji Rp5 juta, sudah terdaftar sebagai peserta selama 2 tahun, dan sudah mengikuti semua program, untuk sektor usaha besar harus menjadi peserta BPJS Kesehatan dan 4 program BPJAMSOSTEK yakni JKM, JKK, JP, dan JHT.
Discussion about this post