Matapapua – Sorong : Program Pemerintah berupa jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) turut dirasakan oleh masyarakat, khususnya bagi pekerja Papua Supermarket yang sudah mendaftarkan karyawanya di BPJAMSOSTEK sehingga bila terjadi kecelakaan dalam bekerja bisa dilindungi oleh BPJAMSOSTEK, dan sebagai wujud menunaikan hak peserta, BPJAMSOSTEK Papua Barat, menyerahkan santuan senilai Rp78.102.616; kepada Horas Albinus Marpaung, suami dari almarhumah Eka Puspitasari Siregar, pekerja di perusahaan Papua Sejahtera.
Horas albinus Marpaung Suami dari Almarhumah Eka Puspitasari Siregar mengatakan istrinya sudah lama menderita penyakit maag akut, dan asam lambung yang tinggi, dan telah sering keluar masuk rumah sakit akibat dari penyakit yang dideritanya, hingga akhirnya tidak sanggup menahan rasa sakit yang dirasakan namun akhirnya tidak dapat diselamatkan.
” Sakit yang dideritanya memang sudah lama dan juga sering keluar masuk rumah sakit, penyakit yang diderita maag akut, asam lambung yang cukup tinggi, dan istri saya sudah cukup lama terdaftar di BPJAMSOSTEK sehingga mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK ini, Santunan ini sangat membantu sekali, semoga semua perusahaan bisa mendaftarkan seluruh karyawannya agar bisa ter-cover oleh BPJAMSOSTEK karena manfaat dari BPJAMSOSTEK sudah saya rasakan, santunan yang di dapatkan akan saya gunakan untuk keperluan keluarga khususnya anak saya yang sudah ditinggalkan oleh ibunya dan itu juga sebagai tabungan mereka nnatinya ” ucap Horas Albinus Marpaung Suami dari Almarhumah Eka Puspitasari Siregar, Selasa (24/11).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat Mintje Wattu mengatakan atas nama BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah Eka Puspitasari Siregar, BPJAMSOSTEK menyampaikan apresiasi kepada CV Papua Sejahtera yang sudah mendaftarkan karyawanya tanpa terkecuali, baik di bagian gudang ataupun departement store.
” Terima kasih kepada perusahaan CV Papua Sejahtera yang sudah mendaftarkan seluruh Karyawan untuk menjadi peserta di BPJAMSOSTEK, pada hari ini kita memberikan santunan terhadap salah satu karyawan dari perusahaan CV Papua Sejahtera yang mana meninggal karena sakit yang dideritanya, mendapatkan santunan sebesar Rp42 Juta, JHT Rp35 Juta dan Pensiunan Rp350 setiap bulan untuk keluarga yang ditinggalkan” ucap Mintje Wattu.
” Terima Kasih kepada perusahaan yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melindungi para pekerjanya yang ada di sini, sehingga apabila terjadi risiko kepada mereka ada hak-hak yang akan diterima, ini merupakan bentuk dari kepedulian perusahaan dan juga Negara di tengah-tengah masyarakat yang mengalami musibah” Tambahnya.
Asisten Manager Papua Sejahtera Ardiana Martiara mengatakan setiap usaha pasti ada risiko dan juga pemerintah sudah membuat aturan-aturan untuk melindungi masyarakatnya, seperti adanya BPJAMSOSTEK untuk membantu meringankan beban yang dirasakan masyarakat khususnya dalam melaksanakan pekerjaanya.
” Dengan adanya BPJAMSOSTEK jadi untuk seluruh pekerja atau masyarakat harus terdaftar di BPJAMSOSTEK seperti dengan mengikuti aturan yang sudah ada dengan cara mengikuti BPJAMSOSTEK, agar Apabila terjadi kecelakaan dalam melaksanakan kerja pemerintah ada untuk membantu” ujar Ardiana Martiara.
” Untuk seluruh karyawan yang ada di Papua Sejahtera sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK sewaktu mereka pertama kali masuk di perusahaan, ada sebanyak 260 pekerja yang ada di Papua Sejahtera yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK, agar bisa ter-cover oleh BPJAMSOSTEK” Ucapnya.
Santunan yang diterima oleh ahli waris Eka Puspita Sari Siregar yang meninggal karena sakit selain santunan uang tunai juga ahli waris 2 anak almarhumah akan mendapatkan beasiswa hingga selesai kuliah sarjana strata satu, hak ini diberikan karena almarhumah telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK diatas 3 tahun oleh karenanya total santunan yang diterima sebesar Rp174 juta.
Discussion about this post