BPH Migas Gandeng Pemerintah Daerah Kota Sorong Optimalkan Distribusi BBM Subsidi Agar Tepat Sasaran

IMG 20221104 203109

IMG 20221104 203109

Matapapua – SORONG : Guna mengoptimalisasi pendistribusian penyaluran Jenis BBM Tertentu agar tepat sasaran terus didorong oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas No 17 Tahun 2019 dan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Sorong, Papua Barat tentang penertipan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu. Kegiatan ini berlangsung di Aston Hotel dan Converence Centre. Jumat, (04/11/2022).

Harya Adityawarman, Komite BPH Migas menjelaskan, Penertiban Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) ini sebagaimna telah tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019

Menurutnya, untuk membeli JBT, pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari OPD terkait untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019. Aston Hotel, Jumat, 04 November 2022

 

” Misalnya contoh kalau dari nelayan yang membutuhkan JBT harus meminta surat rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan, kalau pertanian dari Kepala Dinas Prtanian. JBT ini terdiri dari Minyak Tanah dan Bio Solar,”

Menurut Harya, melihat kondisi saat ini tentu pihaknya perlu menegaskan bahwa SKPD berhak untuk mengeluarkan Surat Rekomendsi Penertipan Pembelian BBM JBT. Hal ini dilakukan agar dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan BBM.

Menanggapi implementasi dari peraturan BPH Migas tersebut, Asisten II Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Sorong, Tamrin Tajudin mengaku akan segera menyesuaikan peraturan tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah Pimpinan OPD.

” Jadi nanti kmi akan mencatat apa yang akan menjadi peraturan ini. Terutama kami perlu lakukan identifikasi dan mendata masyarakat yang memiliki hak mendapatkan surat rekomendasi dari OPD yang terlibat langsung untuk membuat surat rekomendasi agar betul-betul tepat sasaran dan Objebkif dalam menentukan siapa saja yang mempunyai hak. Ungkap Tajudin Tamrin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment