Ahli Waris Jemaat GKI Sorong Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

IMG 20221106 WA0003

IMG 20221106 WA0003

Matapapua – SORONG : Ahli waris Jemaat GKI Eklesia Klasaman Moyo mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian santunan secara simbolis diserahkan oleh
Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kota Sorong, Abdul Hafid Firdaus di Gereja GKI Klasaman Moyo Kota Sorong. Sabtu, (12/5/2020).

Santunan jaminan kematian diberikan kepada Marlen Marta Momot, ahli waris dari almarhum Yulius Frits Momot (Eks Pegawai Swasta PT Hawali Sorong). Ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, ahli waris juga mendapat Jaminan Pensiun (Lumpsum) Perusahan Hawali sebesar Rp2.024.603.

Marlen Marta Momot selaku ahli waris dari almarhum Yulius Frits Momot saat ditemui, menyampaikan ucapan syukur dan berterima kasih karena merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, selaku ahli waris mendapat bantuan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki nilai yang cukup besar. Bahkan dia merasa sangat terbantu karena sudah tidak memiliki orang tua yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan finansial dan kebutuhan lainnya

Marlen Marta Momot, ahli waris dari almarhum Yulius Frits Momot (Eks Pegawai Suasta PT Hawali Sorong). Ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta

 

” Saya bersyukur mendapat santunan ini, apalagi saya sebagai anak yatim sudah tidak memiliki orang. Dengan adanya bantuan santunan ini. Mungkin kami juga bisa terbantu dalam program pendidikan dan jaminan kehilangan pekerjaan,” Ungkap Marlen saat diwawancara awak media di Gereja GKI Klasaman Moyo.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar menjelaskan, Almarhum Yulius Frits Momot yang merupakan jemaat di Gereja Eklesia Klasaman ini sudah terdaftar sejak tahun 2021. Dimana pihak gereja telah mengikuti program BPJS ketenagakerjaan dengan dua program yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

” Karena almarhum ini baru terdaftar satu tahun sejak 2021 jadi tidak mendapat beasiswa. Tapi kalau kerjasama dengan pihak gereja masih mau melanjutkan iuarannya selama tiga tahun maka ahli waris dari almarhum bisa mendapatkan beasiswa dari jenjang SD sampai dengan perguruan tinggi ,” Jelas Mohc Nurhidayat.

Terkait tahapan persyaratan lanjutnya, penerima santunan tidak ada kendala. Sebelumnya ahli waris sudah melengkapi berbagai persyaratan. Pada 24 Oktober lalu  pihaknya sudah memproses santunan  kematian kemudian 3-4 hari santunan tersebut di tranfer langsung ke rekening ahli waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment