Merauke,Matapapua.com – Bawaslu Kabupaten Asmat menyatakan keberatan terhadap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 untuk jenis pemilihan Presiden dan DPR RI yang dilakukan oleh KPU setempat.
Keberatan tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Asmat dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi yang berlangsung di Merauke, Senin (11/3).
Bahkan Bawaslu Kabupaten Asmat menyatakan bahwa pihaknya tidak menandatangani hasil pleno tingkat kabupaten untuk jenis pemilihan Presiden dan DPR RI karena hasil pengawasan terdapat selisih angka pada rekapitulasi tingkat distrik dan rekapitulasi pada tingkat KPU kabupaten Asmat.
Dalam rapat pleno tersebut, saksi Partai Kebangkitan Bangsa juga melayangkan keberatan terhadap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 untuk jenis pemilihan DPR RI oleh KPU Asmat yang merugikan partai tersebut dalam perolehan kursi DPR RI dapil Papua Selatan.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze dalam sidang pleno terbuka tersebut akhirnya memutuskan untuk melakukan singkron data antara KPU, Bawaslu dan Saksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Discussion about this post