Bawa Sabu, RR Dibekuk Satres Narkoba Polres Sorong

815EB135 0BA0 47BF 83D8 8A9B2938578F

815EB135 0BA0 47BF 83D8 8A9B2938578F

Matapapua – Sorong : Tim  Operasional Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong, melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka RR (26) atas kasus penyalah gunaan narkotika jenis Sabu dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di bangunan kosong kilometer 19 Kabupaten Sorong.

“Tersangka atas inisial RR berusia 26 tahun status tidak memiliki pekerjaan, dengan barang bukti 1 paket kecil bungkusan plastik berisikan Sabu, kejadian ditanggal 28 Mei pukul 23.58 WIT” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong, AKP Farial Ginting, saat dikonfirmasi Jumat (31/5/2019).

Awal mula penangkapan kata Kasat Reserse Narkoba AKP Farial Ginting berdasarkan informasi dari informan terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Aimas, setelah mendapatkan informasi, tim langsung melaporkan kejadian tersebut, dibawah koordinasi kasat Reserse Narkoba Polres Sorong untuk menyusun tahapan cara bertindak dilapangan. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menyergap tersangka dibangunan kosong yang biasanya kerap dijadikan tempat untuk menggunakan Sabu.

” Mendapatkan informasi tersebut tanggal 28 Mei dipukul 23.00 WIT, kami anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong dipimpin kasat Reserse Narkoba Polres Sorong melakukan pengembangan ke TKP bangunan kosong tersebut dan selanjutnya dipukul 23.58 WIT kami melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti selanjutnya kami membawa tersangka ke Polres Sorong Aimas guna proses lebih lanjut” terang Farial Ginting.

Atas perbuatan pelanggaran hukum tersebut tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8Milyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment