Matapapua – Aimas : Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap pemberian dokumen identitas bagi anak, sebagai manifestasi pengakuan atas kelahiran anak-anak dalam satu keluarga, hal itu juga sudah menjadi tanggung jawab orang tua dalam memberikan nama, mengurus identitas diri anak dan memberikan jaminan kehidupan dan pendidikan terhadap anak-anak.
Staf ahli Bupati bidang pembangunan Setda Kabupaten Sorong, Suroso saat membuka sosialisasi tentang hak anak untuk memperoleh akta kelahiran secara gratis di Kabupaten Sorong mengatakan masih adanya anak Indonesia yang memiliki identitas menujukkan masih rendahnya kesadaran orang tua untuk menyiapkan dokumen identitas diri anak, berbagai persoalan juga muncul karena tidak adanya identitas anak, sehingga diharapkan agar orang tua dapat segera mendaftarkan identitas diri anak.
“Sesuai peraturan Mendagri nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan kepemilikan Akta kelahiran, maka kami imbau agar warga dapat proaktif dalam mengurus akta kelahiran, kepemilikan Akta kelahiran ini sangat penting, karena jika anak tidak dilengkapi dengan akta kelahiran akan menimbulkan persoalan-persoalan bagi anak” ujar Suroso mengutip sambutan Bupati Sorong, Johny Kamuru Senin (27/5/2019).
Beberapa permasalahan yang muncul karena anak tidak dilengkapi dokumen anak yakni, jual beli anak, pernikahan usia anak, tidak mendapatkan pengakuan terhadap anak oleh negara dan persoalan lainnya.
Discussion about this post