ANJ Menggelar Pelatihan Penghormatan Terhadap HAM dan Hak Atas Tanah

IMG 20190807 WA0028

IMG 20190807 WA0028

Matapapua – Teminabuan : PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) menggelar pelatihan tentang hak atas penguasaan tanah (tenurial) untuk karyawan yang bekerja di tiga unit usaha yang berada di Papua Barat sebagai bentuk pengayaan dalam penghormatan hak asasi manusia (HAM).

Kepala Departemen Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan, Gritje Fonataba, mengatakan pelatihan ini penting bagi karyawan karena penghormatan terhadap HAM dalam operasi bisnis adalah prinsip utama di dalam implementasi Kebijakan Keberlanjutan perusahaan.

“Pelatihan ini menjadi salah satu medium untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran fungsi terkait di ANJ Group untuk mengintegrasikan aspek HAM dalam kegiatan operasional sehari-hari secara khusus ketika berhadapan dengan isu-isu tenurial” kata Gritje.

Dihadiri oleh 25 peserta yang bergabung di bawah PT Permata Putera Mandiri (PPM), Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT ANJ Agri Papua (ANJAP) – tiga unit usaha ANJ di Kabupaten Sorong Selatan – pelatihan dimulai pada hari Selasa (06/08) dan berlangsung sampai Rabu (07/08) diadakan di area kantor operasional PT. PPM di Sorong Selatan.

Kepala Departemen Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat (CID), Ditto Santoso, berkata peserta pelatihan mewakili berbagai fungsi operasi seperti GIS (pemetaan), CID sendiri, Kemitraan Plasma, Kepatuhan untuk Prinsip Keberlanjutan (Sustainability and Compliance) dan Sekuriti, yang setiap harinya berhadapan dengan masyarakat sebagai mitra dan pemangku kepentingan terkait isu pertanahan.

“Penguatan utama adalah aspek pemahaman atas standar HAM, bagaimana mengimplementasikannya dalam kerja-kerja operasional serta mengomunikasikan kerja nyata komitmen yang telah dilakukan untuk mitra masyarakat” kata Ditto.

Materi utama pelatihan, kata Gritje, juga mencakup aspek keterkaitan antara bisnis dan HAM, terutama pemahaman jenis-jenis HAM dan bentuk pelanggarannya, pemahaman hubungan antara perusahaan dengan penghormatan HAM, serta aspek hak-hak sipil dan politik yang terkait dengan HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment