Pemda Kabupaten Sorong Sosialisasikan Pengurusan KIA

585B4B70 4D28 4D1C B3AF 1EF8021023A7

585B4B70 4D28 4D1C B3AF 1EF8021023A7

Matapapua – Aimas : Sejak dikeluarkannya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional, namun pengurusan tersebut dilakukan secara bertahap, untuk wilayah Kabupaten Sorong sendiri, baru disosialisasikan dan diluncurkan, Rabu (7/8/2019) oleh Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono.

Dijelaskan Suka Harjono, KIA ini sangat penting bagi anak-anak selain akta kelahiran, Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

” Pembuatan KIA ini kita sosialisasikan dulu, ini merupakan bentuk pelayanan administrasi kependudukan yang cukup baik bagi anak-anak, terutama dalam kebutuhan data anak di Kabupaten Sorong” kata Suka Harjono.

” Salah satu alasan dibuatnya peraturan mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) adalah untuk memudahkan proses pendataan penduduk yang belum memasuki usia 17 tahun” tambah Suka Harjono.

Masa berlaku KIA yakni dari lahir sampai waktunya anak berkewajiban memiliki KTP. KIA juga memudahkan anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment