Sejak ditetapkan meluasnya penyebaran wabah COVID-19 keberbagai daerah di Indonesia, pemerintah Kabupaten Sorong berkomitmen menjaga kenyamanan masyarakat dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dari pandemi COVID-19, hal inipun ditandai dengan membatasi penerimaan orang yang datang ke Sorong, terutama melalui pelabuhan laut Arar dengan menggunakan kapal Ferry milik ASDP.
Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Sorong, Mohammad Said Noer menegaskan pertanggal 31 Maret 2020, Bupati Sorong menerbitkan surat edaran untuk membatasi kunjungan orang ke Sorong melalui pelabuhan laut Sorong, dengan tujuan untuk mencegah masuknya infeksi virus corona yang terbawa melalui kedatangan warga dari luar Sorong ini.
” Bupati Sorong telah menerbitkan surat edaran agar membatasi masuknya orang melalui transportasi laut antara pulau, tujuannya agar melindungi warga kita agar tidak tertular COVID-19 yang dibawa oleh warga yang datang ke Sorong, apalagi jika yang datang sebagai carier atau pembawa virus” kata Mohamnad Said Noer, Jumat (17/4).
Kendati kunjungan orang dibatasi, namun Pemda Kabupaten Sorong tetap menerima kedatangan kapal pembawa barang namun tetap mendapat pengawasan ketat dari aparat dipelabuhan Arar Sorong.
Discussion about this post