“Jadi bola panas jangan dibuang ke kpu dong. Emangnya dulu yang buat kesepakatan itu siapa”
MataPapua,Sorong – Kuasa Hukum Pengusaha Teddy Renyut, Raymond Morintoh pada Rabu siang (18/9/2024) telah memasukan tanggapan masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, menyangkut hutang-piutang antara kliennya Teddy Renyut dengan Bernard Sagrim yang merupakan salah satu Bakal Calon Gubernur PBD
Kepada awak media, Raymond Morintoh menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 18 /Pdt.G/2024/PN Son, Bernard Sagrim diharuskan membayar hutangnya sebesar Rp 33.222.000.000 (tiga puluh tiga miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah) ke Teddy Renyut.
“Bisa saja karena hal ini Bernard Sagrim dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU,” ucap Raymond.
Menurut Raymond, dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibaca di salah satu media online, terdapat selisih sangat signifikan berbanding hutang piutang dengan Teddy Renyut.
“Ya kami berencana akan mengajukan Pailit terhadap yang bersangkutan, karena bagaimanapun juga ada pengaruh terhadap proses pencalonan berdasarkan PKPU,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya Pieter Ell mengaku KPU memang telah mendapat informasi terkait adanya bakal calon yang diduga bermasalah dengan hukum, namun sejauh ini belum mendapatkan tanggapan tertulis.
“Pada prinsipnya kami berterimakasih terhadap tanggapan dan masukan, namun tanggapan yang diberikan juga harus memenuhi beberapa syarat antara lain, menyebutkan permasalahan dan kronologisnya, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum baru yaitu pencemaran nama baik,” terang Pieter Ell.
Pieter Ell menyarankan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah perkara sebelum tahapan lebih jauh.
“Serahkan saja kepada mereka sebaiknya jangan ada ganjalan gitu karena KPU tetap pada koridor hukum. Jadi kalau ada masalah hukum di antara mereka, yaitu antara bakal calon dengan pihak lain. Ya saya rasa sebaiknya diselesaikan lah” pungkasnya.
Pieter menambahkan pihak KPU nantinya akan mengkaji masukan tanggapan dari masyarakat itu apakah hoax atau bisa dibuktikan secara hukum.
“Jadi bola panas jangan dibuang ke kpu dong. Emangnya dulu yang buat kesepakatan itu siapa. Tapi kita akan tegas dan tetap berjalan pada koridor, Jadi kesimpulannya tanggal 22 September nanti apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tutup Pieter Ell.