MataPapua,Sorong – Munculnya sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) baik Gubernur maupun Bupati / Wali Kota di Provinsi Papua Barat Daya pernah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, jadi perhatian salah satu pengacara muda di Kota Sorong.
Advokat muda Rifal Kasim Pary, SH mengaku turut prihatin dengan hal tersebut dikarenakan pemimpin yang terpilih nantinya dapat menjadi panutan bahkan panglima terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di provinsi yang masih bersih seperti bayi baru lahir.
“Saya harap KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk serius meneliti berkas dokumen pencalonan dan latar belakang bakal calon kepala daerah, khususnya yang pernah menjadi terpidana perkara tindak pidana korupsi, bahkan ada yang masih menjadi terdakwa perkara korupsi,” beber Rifal.
Rifal mencontohkan Bakal Calon Bupati Raja Ampat berinisial SW yang hingga kini masih berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.
“Perkara tersebut masih dalam Upaya hukum kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Sorong,” pungkasnya.
KPU sebagai penyelenggara juga harus memperhatikan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa merujuk pada syarat-syarat ketentuan bakal calon maka bacakada yang pernah menjalani proses hukum atau terpidana kasus korupsi untuk bisa mengumumkan ke media massa, baik itu media cetak ataupun media elektronik agar supaya menjadi perhatian publik
“Biar kemudian publik bisa memberikan tanggapan atau menilai bakal calon tersebut, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi pemimpin di daerah kepala burung,” tutup Rifal Kasim Pary.