MataPapua,Sorong – Bupati Kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati dibatalkan jadi Calon Gubernur Papua Barat Daya.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Terbitkan surat pembatalan Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati tersebut setelah KPU melakukan telaah hukum atas temuan Bawaslu PBD terkait pelanggaran Administrasi yang dilakukannya AFU.
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan Surat pembatalan tersebut melalui pesan singkat.
Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya ditandatangani langsung Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum dan SDM, Paris Uria dan berlaku sejak di tetapkan pada 4 November 2024.