Matapapua – Aimas : Menindak lanjuti program jaminan sosial bagi tenaga kerja dilingkungan Pemda Kabupaten Sorong dengan BPJS Ketenaga Kerjaan sebagaimana amanat Perda nomor 10 dan 11 tentang pemberian jaminan sosial bagi aparat pemerintah kampung dan tenaga honorer Pemda Kabupaten Sorong, melalui pencairan santuan bagi aparat kampung yang telah meninggal dunia, Senin (25/11).
Bupati Sorong, Johny Kamuru saat menyerahkan santuan kepada 9 aparat kampung dilingkungan Pemda Kabupaten Sorong mengapresiasi kerjasama yang telah dibangun, aparat kampung yang telah didaftarkan sebagai peserta tersebut berhak mendapat santunan sesuai aturan yang berlaku.
” Program ini wujud perlindungan bagi aparat kampung kita, sehingga setelah menjadi peserta perlindungan akan diterima, santunan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan oleh keluarga” kata Johny Kamuru.
Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Papua Barat, Mintje Wattu menyebutkan pemberian santunan ini merupakan wujud perlindungan bagi aparat kampung sebagaimana perda nomor 10 dan 11, sehingga aparat kampung yang didaftarkan sebagai peserta meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sesuai aturan yang berlaku, besar santuan meninggal bukan disebabkan oleh kecelakaan sebesar Rp24 juta, sedangkan jika meninggal karena kecelakaan diatas Rp100 juta.
“Secara otomatis langsung terlindungi setelah terdaftar sebagai peserta, besar santunan Rp24 juta, 9 aparat kampung ini meninggal bukan karena kecelakaan” kata Mintje Wattu.
9 aparat kampung yang mendapat santunan BPJS Ketenaga Kerjaan yakni Marthen Yamese – Aparat Kampung Indiwi, Maria Osok – Aparat Kampung Wariyau, Yeheskel Klahman – Aparat Kampung Wanurian, Titus Yadanfle – Aparat Kampung Byalolfle, Isak Samuel Magablo – Aparat Kampung Suatolo, Oktovianus Mobalen – Aparat Kampung Malaumkarta, Aser Yable – Aparat Kampung Wariyau, Yonathan Momot – Aparat kampung Buk, Hosea Momot – Aparat kampung Tiklen.
Discussion about this post