3 Titik ‘Panas’ Sengketa Tapal Batas Antara Kota dan Kabupaten Sorong

0 IMG 20190601 081656

0 IMG 20190601 081656

Matapapua – Aimas : Sengketa tapal batas antara pemerintah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong telah dinyatakan berakhir dengan keluarnya kesepakatan penetapan tapal batas antara kedua daerah yang selama ini berseteru selama 19 tahun sejak Kabupaten Sorong membagi daerah pemerintahannya ke beberapa daerah otonom baru.

Kesepakatan tersebut disaksikan Gubernur Papua Barat – Dominggus Mandacan, JFU Analisis Legislasi Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri – Lucia Hapsari Asriningrini, Kabag Tasrah Subditbinbantop Dittop TNI AD – Letkol Ctp Abrico Saeko Pona, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri – Wardani, bersama Bupati Sorong – Johny Kamuru dan Walikota Sorong – Lambertus Jitmau di Manokwari tertanggal 31 Juli 2019.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong menjelaskan didalam kesepakatan tersebut, ditetapkan kilometer 14 sebagai batas mula antara Kota dan Kabupaten Sorong, kemudian ditarik lurus hingga melewati stadion Wombiek, dan kemudian terpotong dijembatan atau kali pemisah antara stadion wombik dengan BBKSDA Papua Barat, ditarik ke belakang selanjutnya ditarik lurus dari belakang melewati BBKSDA, Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan XIV, STAIN Sorong, kantor Kementerian Agama, pasar dan SD di kilometer 18 yang dimasukkan kedalam kawasan pemerintahan Kota Sorong, termasuk hutan lindung.

“Kita mulai tariknya itu di kilometer 14 tepatnya di hutan lindung, sampai didepan stadion sebelum kantor BBKSDA ada jembatan dan kali dari situ kita tarik ke belakang kantor BBKSDA kemudian lurus ke kilometer 18, jadi kantor BBKSDA, Batalyon Marinir, STAIN, kantor Kementerian Agama Kota, pasar hingga SD dikilometer 18 semua masuk wilayah pemerintahan Kota Sorong” jelas Mohamad Said Noer, Kamis (1/8).

” Batas lainnya itu di tempat pembuangan sampah akhir menuju Makbon itu masuk wilayah Kota jadi itu bagian dari kepedulian Bupati Sorong yang ikhlas melepas kawasan itu” tambah Mohamad Said Noer.

Sengketa tapal batas yang telah berjalan selama, 19 tahun antara Kota dan Kabupaten Sorong secara bijak dan Kepala dingin telah diselesaikan oleh kedua kepala daerah, kini yang tersisa yakni menetapkan titik pasti tapal batas, baik kilometer 14, 16 dan 18, kemudian bersama-sama mewujudkan pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment