Matapapua – Aimas : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat menggelar Sosialisasi Perlindungan anak penyandang disabilitas dan bina diri Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bersumberdaya masyarakat Kabupaten Sorong, di Kyriad Hotel, Kota Sorong, Senin (5/8).
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Septinus Lobat, mewakili Bupati Sorong, Johny Kamuru mengatakan, didalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2011 dan UU Nomor 8 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Pemberdayaan dan perlindungan anak no 4 tahun 2017 tentang perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas, oleh karenanya pemda Kabupaten Sorong mengapresiasi kegiatan tersebut dan diharapkan dapat dipahami dan diterapkan untuk memberikan hak-hak bagi ABK sehingga memperoleh perlindungan yang seharusnya.
“Bagaimanapun, kita tetap memberikan upaya agar anak-anak Disabilitas juga memperoleh hak yang sama” kata Septinus Lobat mengutip sambutan Bupati Sorong.
Sementara itu Plh. kepala Bidang Perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak, Dinas Perempuan dan Perlindungan anak, Muriani mengatakan, sosialisasi ini telah dilakukan selama 3 kali, diharapkan menunjukkan perubahan perilaku yang diberikan terhadap para penyandang disabilitas, sehingga kebutuhan disabilitas juga dapat dipenuhi baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sekitar.
“Ini tahun ketiga kami mensosialisasikan, tahun sebelumnya kami lakukan di Kota Sorong dan Manokwari. Nantinya akan kami lanjutkan ke seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat” jelas Muriani.
Sosialisasi Perlindungan anak penyandang disabilitas dan bina diri Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bersumberdaya masyarakat Kabupaten Sorong, dilaksanakan di Kyriad Hotel, Kota Sorong, Senin (5/9), diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat bersama Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, Pengendalian penduduk dan keluarga Berencana Kabupaten Sorong.
Discussion about this post