Matapapua – Aimas : Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kewilayah Papua Barat pada pekan lalu untuk melakukan sejumlah kegiatan pencegahan korupsi, terutama yang berkenaan dengan penertiban aset yang dipergunakan pejabat sebagai bentuk efisiensi pemanfaatan aset daerah, Kabupaten Sorong merupakan salah satu daerah yang dikunjungi dengan fokus agenda untuk penertiban aset bagi pejabat pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Ari Wijayanti menjelaskan berdasarkan petunjuk dan koordinasi, batas waktu pengembalian kendaraan dinas milik pejabat selama 2 minggu, jika tidak dilakukan maka akan dikeluarkan surat kuasa khusus untuk kejaksaan negeri mengambil kendaraan dinas dimaksud.
“Ini saja kita dichek terus berapa yang sudah dikembalikan, batas waktunya 2 minggu, jika tidak dikembalikan maka pemda akan menyurati kejaksaan negeri dalam hal ini surat kuasa khusus, selanjutnya kejaksaan yang akan mengambilnya” kata Ari Wijayanti, Senin (5/8).
“Kita belum menyurati pemegang kendaraan dinas, ya seharusnya kan ada informasi yang telah disebarluaskan termasuk dari wartawan, jadi niat dan kesadaran untuk mengembalikan seharusnya dari tiap pemegang kendaraan dinas tadi” tambah Ari Wijayanti.
Hingga hari kedelapan setelah kedatangan KPK ke Kabupaten Sorong, baru 13 unit kendaraan dinas yang dikembalikan.
Discussion about this post