Matapapua – Aimas : Partisipasi Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan kampanye calon Presiden 01 Joko Widodo di gedung Aimas Convention Centre sedang dalam kajian ada tidaknya pelanggaran sesuai amanat Undang-undang ASN oleh badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong, sebab disinyalir banyak ASN yang datang ke arena kampanye tertutup dengan menggunakan atribut baju yang diberikan tim sukses yang seharusnya tidak boleh dipergunakan, juga dugaan penggunaan kendaraan mobil dinas ke arena kampanye.
Wakil Bupati Sorong Suka Harjono yang dikonfirmasi membantah adanya pengerahan ASN kelokasi kampanye tertutup dan penggunaan fasilitas negara saat kampanye berlangsung, dikatakan Suka Harjono, kedatangan ASN ke ACC merupakan hak ASN pemda yang memiliki hak politik untuk memilih, sehingga ASN yang datang atas kemauan pribadi untuk mendengarkan visi dan misi calon presiden.
” Undang-undang KPU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan PNS yang datang kelokasi kampanye itu tidak masalah, asal mereka menanggalkan atribut PNS baik berupa pakaian, kendaraan dinas yang menjadi larangan, intinya datang tidak menggunakan pakaian dinas, apalagi inikan diluar jam dinas, jadi dipersilahkan saja menggunakan atribut dari paslo itu diperbolehkan, tapi tidak boleh orasi” kata Suka Harjono, Senin (8/4/2019).
Suka Harjono mengatakan diwaktu menjelang hari pencoblosan, diharapkan seluruh elemen masyarakat membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Discussion about this post