Matapapua – Sorong : Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong Julian Kelly Kambu menegaskan agar Pelaku Usaha Galian C Tidak memiliki izin untuk menghentikan aktivitas karena sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan banyak masyarakat, terutama disaat musim hujan karena berdampak pada banjir.
Dikatakan Julian Kelly Kambu pelaku usaha galian C yang masih membandel akan diproses secara hukum pidana karena telah melanggar aturan dalam pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 Tentang lingkungan hidup menegaskan agar setiap usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan akan dikenai sangsi pidana dimana hukumannya berupa 1-3 tahunn hukuman penjara dan denda Rp1-3 Milyar, sebab berbagai upaya secara persuasif telah dilakukan pihak Dinas PPLH dan berdasarkan keluhan warga usaha galian C sangat meresahkan.
” Semua izin sudah melalui satu pintu yakni di PTSP, dan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin agar segera menghentikan aktivitas yang berdampak buruk bagi lingkungan dan juga merugikan lain, dan jika masih membandel apalagi Akhir-akhir ini semakin liar sangat meresahkan sehingga dengan begitu pihaknya akan menindak sesuai hukum pidana didalam UU nomor 32 tahun 2019″ tegas Julian Kelly Kambu, Kamis (13/5/2019).
Dikatakan Julian Kelly Kambu untuk menindak lanjuti keluhan warga, maka hari ini dijadwakkan akan ada pertemuan dikelurahan Matalamagi membahas persoalan banjir, galian C, dan akan melibatkan semua pemangku kepentingan di Kota Sorong.
Discussion about this post