Matapapua – Aimas : Kesepakatan antara pemerintah daerah Kabupaten dan Kota Sorong dalam perjanjian tukar guling tanah dan bangunan di komplek kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sorong, dijalan Pendidikan Kota Sorong batal dilakukan, pasalnya sejak dilakukan penanda tanganan MoU tukar guling hingga saat ini, pemerintah Kota Sorong melalui Walikota Sorong, Lambertus Jitmau yang berjanji akan menyerahkan dana tukar guling senilai Rp20 Milyar tak kunjung dilakukan karena sejumlah alasan.
Bupati Sorong Johny Kamuru menyebutkan perjanjian dibatalkan karena tidak ada realisasi mengingat pada saat penanda tanganan MoU, Walikota Sorong yang menjanjikan dan tertuang didalam perjanjian, selain itu persoalan tukar guling ini juga diketahui oleh pihak terkait.
“Iya, kesepakatan tidak tercapai, apalagi Walikota kan yang menjanjikan, dan dijanjikan dihadapan BPKP, dan itu masuk piutang, kita kan butuh dana untuk membangun gedung Diklat, apalagi dana kita untuk membangun terbatas” kata Johny Kamuru, Selasa (18/6).
Bupati Johny Kamuru menyebutkan berkenaan dengan aset telah diatur sedemikian rupa dan diserahkan untuk dapat dimanfaatkan oleh daerah hasil pemekaran.
Discussion about this post