UNIMUDA Sorong Menggelar Pelatihan Pemanfaatan Hasil Penelitian

FA31E096 A2A3 460C 864A DCF029A89319

FA31E096 A2A3 460C 864A DCF029A89319

Matapapua – Aimas : Guna melindungi hasil karya ataupun ciptaan dosen Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong, dibutuhkan usaha melalui mekanisme yang tepat, sehingga hasil karya tersebut dapat dimanfaatkan semua pihak namun tidak diklaim sepihak, hal ini yang mendasari pengusulan hibah Dirjen Kekayaan Intelektual, dimana dari 100 Perguruan Tinggi pengusul, UNIMUDA menjadi PTS satu-satunya yang diberi amanat bersama 35 Perguruan Tinggi lainnya diseluruh Indonesia.

Fathurrahman, Kepala Sentra Kekayaan Intelektual UNIMUDA Sorong mengatakan keberadaan kelembagaan Kekayaan Intelektual yang baru dibentuk UNIMUDA merupakan terobosan agar hasil karya yang dimiliki dosen dapat dipatenkan kepemilikannya sehingga tidak mudah diakui sepihak oleh orang lain, dan mulai tahun 2019 telah mematenkan 5 karya Hak Paten, dan 30 hak cipta, dimana kedepan ditargetkan 5 hak paten dan 50 hak cipta tiap tahunnya.

” Pengakuan dan perlindungan secara kelembagaan hak kekayaan Intelektual oleh perguruan tinggi begitu penting, dan ini yang mendorong UNIMUDA melakukan upaya untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual, kedepan semua dosen diminta untuk membuat penelitian dan dapat diajukan hingga mendapat hak paten” jelas Fathurrahman, Rabu (24/7/2019).

Untuk mengarahkan keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual, dilakukan pelatihan pemanfaatan hasil penelitian dan PPM berpotensi paten, dengan menghadirkan narasumber Dr. Kintoko dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment