Transmart Akan Segera Hadir di Sorong

EF6211F7 E818 403C B47B CD4BC82E9D72

EF6211F7 E818 403C B47B CD4BC82E9D72

Matapapua -Sorong : Sebagai bentuk kepatuhan atas penyiapan analisi mengenai dampak lingkungan suatu rencana pembangunan, Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong membuka ruang saran, pendapat, dan tanggapan atas rencana pembangunan The Park Sorong dan Transmart diatas tanah seluas 28.452 meter persegi dijalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya disamping ex Bank Exim Kota Sorong yang diprakarsai oleh PT. Nirvana Wastu Jaya.

Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong Julian Kelly Kambu mengatakan berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan izin lingkungan maka terhitung 10 hari dari pengumuman diharapkan masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan mengenai rencana kegiatan yang akan dijadikan sebagai bahan kajian analisis mengenai dampak lingkungan.

“Pemberian SPT ini terhitung mulai tanggal 19 sampai dengan 30 Agustus 2019, dapat diberikan secara tertulis kepada pemrakarsa dalam hal ini PT. Nirvana Wastu Jaya dan Dinas Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong” terang Julian Kelly Kambu,Senin(19/8).

Julian Kelly Kambu menegaskan, berdasarkan aturan inilah diharapkan agar semua pelaku usaha ataupun investor dapat memahami alur rencana pembangunan dimana harus menyiapkan dokumen AMDAL terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment