SORONG – Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farly Sampetoding Rego menegaskan, bahwa para ormas maupun lembaga dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. Salah satunya adalah dalam mencegah terjadinya konflik maupun berbagai pelanggaran Pemilu lainnya.
Demikian diantara point penting yang disampaikan Farly Sampetoding Rego usai menggelar kegiatan Sosialisasi peran organisasi masyarakat (Ormas) dalam Pengawasan Pilkada Partisipatif yang digelar Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa 14 Agustus 2024 di Rylich Panorama Hotel Sorong.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami mengajak Ormas maupun lembaga serta masyarakat memiliki peran besar dan menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada dalam melakukan pengawasan partisipatif,” jelas Farly
Sebab, kata Farly, pihaknya tidak ingin partisipatif ini seperti ibarat mobilisasi tetapi ada peran aktif masyarakat baik secara komunikasi, memberikan solusi serta dari segi pengawasan.
” jika pengawasan partisipatif hanya dilakukan oleh Bawaslu sendiri maka pengawasan Pilkada mendatang tidak akan maksimal jika tidak ada kesadaran dari masyarakat,” Bebernya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua Barat Daya, Regina Gembenop berharap, melalui sosialisasi ini, Ormas maupun lembaga serta masyarakat bisa berpatisipasi dan menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan disetiap proses tahapan Pilkada.
“Karena kehadiran Ormas dan lembaga terkait yang hadir disini bukan kemauan Bawaslu tetapi kedaulatan ini ada di tangan masyarakat dan dilaksanakan menurut UU pasal 131 No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan partisipatif masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” Jelas Regina
Sehingga, lanjut Regina, kehadiran Ormas dan lembaga serta masyarakat dalam sosialisi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam mengawal proses tahapan pemilihan bersama Bawaslu sesuai dengan mandatory dan ketentuan peraturan perundan-undangan.
“Terkait dengan keterbatasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan maka dibutuhkan peran penting dari para Ormas dan lembaga terkait. Khusus di kabupaten dan kota sudah menyediakan posko kawal hak pilih, jika ada warga yang namanya tidak terdaftar di DPT maka bapak/ibu bisa langsung melaporkan ke posko hak pilih yang ada di wilayah setempat,” Jelasnya
Ia menambahkan, penyedian posko hak pilih ini merupakan bentuk pelayanan Bawaslu untuk menjamin hak-hak politik masyarakat agar terdaftar di DPT.
“Sebab pemutakhiran data pemilih adalah persoalan yang krusial karenabdata tersebut yang nantinya akan digunakan di TPS,” Terangnya.