Merauke, Matapapua.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Selatan mengharapkan kepada saksi partai maupun pengawas TPS agar dapat mendokumentasikan formulir C hasil dan C hasil salinan pada pencoblosan 27 November 2024 nanti.
“Hal itu guna mengawal hasil perhitungan perolehan suara secara berjenjang dari TPS hingga pleno penetapan rekapitulasi hasil Pilkada di tingkat KPU Provinsi Papua Selatan,” kata Anggota KPU Papua Selatan, Helda Richarda Ambay dalam sosialisasi pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilgub di Merauke, Sabtu (23/11).
Dia menjelaskan bahwa formulir C hasil dan C hasil salinan di TPS dapat di foto oleh para saksi partai politik maupun pengawas TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 nanti.
Menurut dia, hal itu dilakukan supaya menjadi data sandingan saat pleno rekapitulasi hasil pada tingkat Kelurahan, tingkat Distrik, tingkat Kabupaten hingga rekapitulasi di tingkat Provinsi.
Karena itu, kata dia, partai politik harus melengkapi para saksi yang ditugaskan melakukan pemantauan di TPS dengan Handphone Android agar dapat melakukan dokumentasi formulir C hasil dan C hasil salinan pada saat pencoblosan 27 November mendatang.
“Hal ini juga sebagai bentuk pengawasan perolehan suara agar tidak terjadi kecurangan yang dapat mengakibatkan sengketa di kemudian hari,” tambah dia.