Sorong: Eli Elkana Barus (30) pegawai LPP RRI Sorong yang dibunuh secara sadis di kamar kostnya, 23 Januari 2023 lalu, kini mulai terungkap motif baru.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan, motif almarhum dibunuh lantaran sakit hati ditegur oleh tersangka berinisial SA.
Tersangka SA (23) ditangkap di rumahnya di kilometer 12, Kelurahan Klawalu, Kota Sorong.
Ketika pembunuhan terjadi SA dalam pengaruh minuman keras (Miras). “Kami telah menetapkan SA sebagai tersangka sekaligus pelaku utama dalam pembunuhan itu,” ujar Kombes Happy.
Menurut keterangan Kapolresta Sorong Kota, ternyata pelaku adalah residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara.
Ternyata motif pembunuhan adalah, ketika pelaku SA meminta rokok dari korban, dan mendapat tanggapan yang tidak mengenakan dari korban, kemudian pelaku pun merasa sakit hati.
Rasa sakit hati pelaku SA, membuatnya mulai berencana masuk ke kamar kostnya, maka pencurian disertai pembunuhan pun terjadi terhadap korban Eli Barus.
Kapolres menyebut pelaku SA akan diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Discussion about this post