Matapapua – Sorong : BPJAMSOSTEK juga telah menjalankan Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), yang merupakan protokol layanan kondisi khusus terkait penyebaran virus Covid-19 di seluruh Indonesia. Protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU ditambah layanan dropbox di kantor cabang.
Melalui Protokol Lapak Asik di tengah wabah Covid-19 yang melanda di Indonesia, BPJAMSOSTEK Papua Barat tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta. Pada tanggal 17 Maret 2020 lalu, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Papua Barat menyerahkan Santunan Kematian sebesar Rp42 Juta kepada ahli waris dari Alm Jongkie F.E Pahiadang, yang bekerja sebagai Majelis Gereja Kristen Injili di Tanah Papua -Jemaat Ararat Klawasi Kota Sorong.
Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Mintje Wattu, mengatakan kami atas nama BPJAMSOSTEK turut berduka cita atas meninggalnya Alm Jongkie F.E Pahiadang, dan semoga almarhum diampuni segala dosa-dosanya dan keluarganya diberi ketabahan serta kekuatan serta santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarganya.
” Melalui protocol Lapak Asik ini BPJAMSOSTEK tidak mengurangi pelayanan yang diberikan kepada peserta. Kami berusaha semaksimal mungkin agar peserta tetap mendapatkan haknya, meskipun ditengah wabah Covid-19 ini. Kami mohon maaf jika kebijakan ini mengurangi kenyamanan peserta, namun BPJAMSOSTEK tetap ingin memberikan pelayanan sekaligus menjamin kesehatan bapak dan ibu peserta semua ” jelas Mintje, Selasa (31/3).
Pemerintah telah mengeluarkan anjuran masyarakat untuk menerapkan social dan physical distancing, sebagai salah satu upaya dalam menekan penyebaran wabah Covid-19. Menanggapi anjuran ini, BPJAMSOSTEK mulai melakukan penyesuaian jam operasional di seluruh unit kerja layanannya di seluruh Indonesia.
Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat Mintje Wattu menjelaskan bahwa jam operasional BPJAMSOSTEK yang semula terjadwal pada pukul 08:00 WIT sampai dengan pukul 17:00 WIT, disesuaikan menjadi pukul 09:00 WIT sampai dengan pukul 15:00 WIT.
Selain itu ditengah kondisi Wabah Covid-19 ini. BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia. BPJAMSOSTEK memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH).
” Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah ” jelas Mintje.
Perlindungan kepada para pekerja berstatus WFH, berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal, mengakibatkan cedera akibat aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah, dan atau ada aktivitas lain berkenaan dengan perintah dari atasannya.
” Ini merupakan bukti nyata bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen dalam memberikan perlindungan tenaga kerja meskipun adanya kondisi wabah covid-19 ini ” ujar Mintje
Discussion about this post