Matapapua – Aimas : Pembukaan Sidang Paripurna 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sorong tahun anggaran 2021. Dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sorong , Senin (25/4/2022).
Laporan pertanggungjawaban merupakan amanat pasal 69 ayat 71 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan diamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle mengatakan laporan keterangan pertanggung jawaban merupakan kewajiban yang telah diatur didalam Undang-undang, melalui LKPJ ini, Dewan maupun masyarakat secara luas akan mengetahui realisasi dari pelaksanaan pembangunan yang telah dikerjakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sorong.
“Melalui LKPJ ini, kami ingin menyampaikan bahwa laporan pertanggung jawaban merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, dengan menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban ini maka dapat diketahui realisasi program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah melalui OPD” kata Habel Yadanfle, Senin (25/4).
Wakil Bupati Sorong Suko Harjono, Sos., M. Si., dalam laporan menyampaikan keterangan pertanggungjawaban daerah atau APBD, progres repot penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Sorong selama tahun anggaran 2021, yang disampaikan kepada dewan terhormat.
“Melalui laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan gambaran akan pelaksanaan pertanggungjawaban pemerintah daerah, terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sorong. Selain itu juga sebagai bahan masukan bagi DPRD Kabupaten Sorong untuk dijadikan cara menumbuh kembangkan kepedulian sosial serta prakarsa untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat” kata Wakil Bupati Suko Harjono.
Ia menuturkan secara singkat gambaran kemajuan pembangunan di Kabupaten Sorong yakni sejalan dengan upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, serta mampu menjalankan tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemerintah yang bersih.
“Untuk itu kepala daerah wajib melaporkan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada pemerintah melalui gubernur dan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ kepada DPRD Kabupaten Sorong dasar hukum penyusunan LKPJ, yaitu ketentuan pasal 71 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 1 point 2 peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan peran undang-undang sebut kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran ” jelas Suko.
Kebijakan umum penyelenggara keuangan terdiri dari pengelolaan pendapatan daerah, dan pengelolaan belanja daerah perkiraan realisasi angaran tahun 2021 secara garis besar terdiri dari pertama perkiraan belanja pendapatan daerah sampai dengan tutup tahun anggaran 2021 besar APBD Rp 1.410.735.947.843; (1 Trilyun 410 Milyar 735 Juta 947 ribu 843 rupiah) atau terealisasi sebesar 107,51% dari anggaran yang ditetapkan ditahun 2021 Rp1.316.602.054.600;
APBD ini didominasi Transfer dari pusat Rp1.309.375.481.234 atau 92,81 % dari total realisasi pendapatan, penerimaan pendapatan tahun 2022 Rp1.674.877.712.613; maka ditahun 2021 terjadi penurunan penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp264.141.764.000; atau penurunan 84,23%
Discussion about this post