• 22 Jun, 2025

Sebelum HUT ke-75 RI, Gaji ke-13 ASN Pemkab Sorong Akan Dibayarkan

Sebelum HUT ke-75 RI, Gaji ke-13 ASN Pemkab Sorong Akan Dibayarkan

Matapapua - Aimas : Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemda Kabupaten Sorong mengenai pembayaran gaji ke-13 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dimana besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji ASN sebelumnya.

Dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Ari Wijayanti menjelaskan surat edaran atau perintah pembayaran gaji ke-13 telah diterima, selanjutnya akan dibuat peraturan kepala daerah sebagai aturan turunan, untuk aplikasi pembayaran dan anggaran juga telah siap, jika tidak ada kendala akan dibayarkan sebelum 17 Agustus.

"Ini yang ditunggu-tunggu semua ASN, aturan atau perintah pembayaran telah kami terima, dibuat peraturan kepala daerah terlebih dahulu, baru bisa dibayarkan, aplikasi dan anggaran sudah siap, kalau gaji ke-14 eselon II tidak menerima, maka sesuai perintah pembayaran, gaji ke-13 ini dibayarkan untuk eselon duanya" terang Ari Wijayanti, Senin (10/8).

Ditambahkan Ari Wijayanti, jika pada saat gaji ke-14 pejabat eselon II tidak menerima pembayaran, namun untuk gaji ke-13 ini, seluruh ASN akan menerima gaji ke-13.