Matapapua – Sorong : Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Papua Barat dipercaya mengelola 2 sektor program perlindungan bagi tenaga kerja, yaitu tenaga kerja bukan penerima upah dan penerima upah, tenaga kerja penerima upah yakni tenaga kerja yang bekerja diperusahaan atau lembaga sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah diantaranya petani, nelayan, dan tukang ojek dengan sistem mendalatkan penghasilan sendiri.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan hingga menjelang akhir tahun 2019, jumlah tenaga kerja bukan penerima upah tercatat lebih dari 26 ribuan yang aktif, sementara sektor penerima upah mencapai 79 ribu peserta se-Papua Barat.
” kalau ditarik dari angka usia kerja melalui perhitungan statistik maka kita bisa lihat sebanyak 25 persen dari seluruh angkatan kerja yang ada di Papua Barat yang baru terdaftar” beber Mintje Wattu, Selasa (26/11).
“Untuk itu tugas kami masih harus mengekskalasi terus dengan pemerintah daerah dan semua yang terkait agar semua pekerja yang ada di Papua Barat bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan seperti yang kita harapkan” ujar Mintje Wattu.
Mintje Wattu menyebutkan untuk dapat memberikan kepastian perlindungan tenaga kerja, maka pihak BP Jamsostek harus bekerja keras untuk meningkatkan kepesertaan seluruh pekerja yang ada di Papua Barat agar dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Discussion about this post