SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi melakukan launching Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias nomor polisi (nopol), atau kode wilayahnya menjadi “PY” di Aston Sorong Hotel and Conference Center. Senin (27/5/2024).
Launching pergantian nopol ini ditandai dengan penyerahan pelat kendaraan PY 1 dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kepada Kepala BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya Harjito.
Kepala BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya Harjito mengatakan, melalui launching NRKB patut disyukuri karena dengan adanya perubahan pelat nomor dari PP menjadi BY merupakan tonggak awal bagi pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mendatangkan Pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah ini.
” Ini menjadi tonggak awal Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menggali potensi PAD di wilayah PBD. Hari ini baru launching namun berikutnya kita akan melakukan terobosan-terobosan terkait dengan penerimaan PAD dari Samsat yaitu dua bulan lagi akan dilakukan pemutihan denda,” Terang Harjito.
Terkait dengan itu juga akan dilakukan inovasi-inovasi yaitu pembentukan dua Samsat di Kabupaten Tambrauk dan di Kabupaten Maybrat.
” Karena selama ini mereka belum belum ada Samsat. Untuk menuju ke sana kita lagi koordinasi dengan biro hukum bagaimana menyiapkan perangkat regulasinya, perizinannya, infrastrukturnya serta prosedurnya yang bisa mendukung berjalannya Samsat yang ada di dua kabupaten tersebut” Bebernya.
Provinsi Papua Barat Daya terdapat empat Kantor Bersama Samsat, yaitu di Kota Sorong, Aimas, Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw dan Raja Ampat.
” Kami berharap dengan adanya peralihan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dapat meningkatkan PAD di Provinsi Papua Barat Daya,” Harapannya.
Dilaksanakan launching NRKB ini, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, resmi menjadi Provinsi termuda, provinsi ke-38 di Indonesia terlepas dari provinsi Papua Barat.
Atas dasar tersebut maka, Kepolisia Repoblik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas Polri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/29/1/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Keputusan Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor Kep/195/HUK.4./2024 Tanggal 21 Maret 2024 menjadi dasar hukum peralihan kode pelat nomor ini di wilayah Papua Barat Daya.
Discussion about this post