Aimas : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sorong menggelar Rapat Paripurna I masa sidang 2024 dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) rancangan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, di ruang sidang DPRD Kabupaten Sorong.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sorong Rohman mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan teliti materi yang di berikan sehingga merekomendasikan kepada para dewan untuk menerima dan menyetujui.
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sorong telah membahas materi maka dengan ini merekomendasikan kepada para dewan untuk dapat menerima dan untuk disetujui” kata Rohman
Namun demikian Banggar DPRD Kabupaten Sorong memiliki beberapa catatan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah, diantaranya dalam penggunaan anggaran harus mengutamkan kesejahteraan dan palayanan untuk masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pengajuan KUA serta PPAS harus 3 bulan seblumnya.
“Menyarankan Pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran benar-benar untuk kesejahteraan dan pelayanan untuk masyarakat, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar dinas pendapatan Daerah agar rapat koordinasi dengan semua OPD, agar pembahasan KUA dan PPAS 3 bulan sebelumnya” tambah Rohman
Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yandafle menjelaskan materi persidangan yang diajukan oleh pemerintah daerah telah selesai dibahas oleh banggar dan timnya dengan berpedoman peraturan perundang-undangan.
“pembahasan materi persidangan secara keseluruhan yang di ajukan oleh pemerintah kabupaten sorong telah selesai dibahas oleh badan anggaran dewan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan” Jelas Habel
lebih lanjut dirinya memaparkan dari 5 Fraksi masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Noken Aspirasi menyatakan menerima rancangan KUA dan PPAS.
“dari ketua fraksi yang ada di DPRD kabupaten sorong masa jabatan 2019-2024 secara aklamasi menyatakan bahwa menerima”
Discussion about this post