Tidak ada PAW, Manuel Syatfle Masih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sorong 2019-2024

AIMAS : Anggota DPRD Kabupaten Sorong, Manuel Syatfle, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Berkarya kepada Sekretariat Dewan Kabupaten Sorong, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

SK yang dimaksud merupakan rekomendasi dirinya tetap menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong meski yang bersangkutan telah pindah partai ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya Manuel Syatfle adalah Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Berkarya, seiring perjalanan ternyata Partai Berkarya tidak lolos sebagai Parpol peserta Pemilu serentak 2024.

Tonton Selengkapnya : https://youtu.be/jBbAYvY0AB8

“Saya Manuel Syatfle secara resmi menyampaikan kepada pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong bahwa saya dapat menyerahkan surat rekomendasi dari DPP Berkarya kepada Sekretariat Dewan Kabupaten Sorong untuk melanjutkan masa jabatan saya sebagai anggota DPRD dan tidak di PAW,” ujar Manuel Syatfle, Kamis (21/9/2023).

Manuel Syatfle berdasarkan aturan perundang-undangan seharusnya dilakukan Pergantian Antar Waktu, namun kendati Partai Berkarya sebagai partainya terdahulu tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2024, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong sampai selesai masa jabatan periode ini.

Sekretaris Dewan Kabupaten Sorong, Nimrot Sesa.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Dewan Kabupaten Sorong, Nimrot Sesa. Menurut Sesa, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari DPP Partai Berkarya bahwa Manuel Syatfle tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong meski yang bersangkutan sudah pindah partai.

“Kami sudah menerima surat rekomendasi dari DPP Partai Berkarya, bahwa saudara Manuel Syatfle tidak di PAW melainkan melanjutkan masa jabatan sebagai anggota dewan sampai selesai. Meskipun yang bersangkutan telah pindah partai. Itu dilakukan karna partai Berkarya tidak lolos sebagai parpol peserta pemilu 2024,” jelas Nimrot Sesa.

Dikatakannya, hal serupa juga disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu 2024. “Jadi saudara Manuel Syatfle masih melanjutkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong sampai selesai masa jabatan,” terang Sesa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment