KUA PPAS RAPBD 2022 Kabupaten Sorong Diusulkan Rp1,390 Triliun

IMG 20211231 WA0025

IMG 20211231 WA0025

Matapapua – Aimas : DPRD Kabupaten Sorong menggelar Sidang Paripurna V dalam rangka pembahasan rancangan Kebijakan Umum Angggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun 2022 dibuka, Kamis (30/12) .

Habel Yadanfle, Ketua DPRD Kabupaten Sorong, dalam pidato pembukaan sidang paripurna V DPRD Kabupaten Sorong menegaskan agar keterlambatan pengajuan APBD 2022 tidak lagi terjadi kedepan, oleh karenanya pihak tim penyusun anggaran harus memperhatikan jadwal pembahasan APBD agar tidak dikenai sangsi atau pinalti dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sampaikan apresiasi karena pihak eksekutif telah menyelesaikan penyusunan RAPBD tahun 2022, perlu kami tegaskan agar kedepan pihak eksekutif serius dalam penyusunan anggaran yang akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Sorong, sebab hal ini telah menjadi agenda rutin tahunan dan diatur dalam undang-undang” tegas Habel Yadanfle.

Bupati Sorong, Johny Kamuru saat menyampaikan laporan pengantar APBD tahun 2022 menjelaskan besaran APBD yang diusulkan yakni Rp1,390 Triliun, dan hal ini masih akan mendapat catatan berupa Refocussing Anggaran untuk menangani pandemi COVID-19.

” Tidak naik, anggaran yang diusulkan masih diangka Rp1,3 Triliunan, inipun masih ada Refocussing anggaran sehingga saya sudah perintahkan pimpinan OPD agar melaksanakan kegiatan berdasarkan skala yang benar-benar prioritas” ujar Johny Kamuru.

Lebih lanjut kata Johny Kamuru, keterlambatan penyampaian materi sidang APBD tahun 2022 disebabkan oleh sejumlah kendala, terutama berkenaan dengan penggunaan aplikasi SIPD yang harus diuraikan satu persatu program yang akan dilaksanakan oleh setiap OPD, sehingga hal ini yang menyebabakan penyampaian materi sidang mengalami keterlambatan.

” Kami sampaikan permohonan maaf kepada anggota Dewan yang terhormat, karena penyampaian materi sidang APBD tahun 2022 ini mengalami keterlambatan, kami akan berupaya memperbaiki dikemudian hari” lanjut Johny Kamuru.

Sidang paripurna V DPRD Kabupaten Sorong yang dihadiri 23 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Sorong, berdasarkan pantauan diskors untuk kemudian dilanjutkan pembahasan bersama Badan Anggaran, Komisi dan Fraksi sebelum disetujui dalam paripurna DPRD Kabupaten Sorong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment