Matapapua – Sorong : Terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai undang-undang pertama di tahun 2022 memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional, hal ini merupakan tantangan baru bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat khususnya Badan Pendapatan Daerah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat, sekaligus Ketua Panitia Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pendapatan Daerah, Sri Waninda menjelaskan setelah undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut disahkan, Provinsi Papua Barat merupakan Provinsi pertama yang menggelar Rakornis Pendapatan Daerah setelah disahkannya undang-undang tersebut, dan tentu pemerintah Provinsi Papua Barat juga menunggu turunan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 sebagai bentuk penjabaran yang nantinya akan menjadi acuan bagi penerapan undang-undang dimaksud.
” Rakornis ini diharapkan selain materi-materi yang tersedia ini ini adalah menu untuk provinsi menu untuk kabupaten ini menjadi bagian penyegaran bagi ASN bidang pendapatan melalui revolusi ini juga diharapkan terbangun pemahaman yang sama teman yang sama dalam pembangunan bidang pendapatan dan diharapkan juga melalui rakornis ini terjalin harmonisasi komitmen kerja antara kabupaten kota dan provinsi itu harapan kami dari pelaksanaan Rakornis ini” ujar Sri Waninda, Kamis (17/3).
” Akhir dari Rakornis ini ada diskusi sesuai dengan tugas fungsi masing-masing, yang BAPENDA Kabupaten Kota menjadi satu dengan OPD pemungut retribusi dan UPTD Samsat menjadi satu, untuk membahas tentang tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, ada beberapa hal yang agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, aksinya dengan tahun-tahun sebelumnya makanya diskusi ini kita diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk Kabupaten, Kota, untuk Provinsi dan juga untuk pusat karena di pusat sekarang lagi menyusun rancangan peraturannya” lanjut Sri Waninda.
Melalui Rakornis Bidang Pendapatan Daerah Tahun 2022 diharapkan semua OPD yang membidangi pendapatan daerah dapat semakin baik dapat mengelola penerimaan atau pendapatan didaerah.
Discussion about this post