BAPENDA Papua Barat Gelar Rakornis Bahas UU Nomor 1 Tahun 2022

IMG 20220317 WA0008

IMG 20220317 WA0008

Matapapua – Sorong : Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 menyatakan pendapatan adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam tahun periode yang bersangkutan yang selanjutnya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan keadilan keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem negara yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Papua Barat, Muhammad Akbar Tawakkal saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Pendapatan Tahun 2022 mengatakan pendapatan asli daerah APBD provinsi Papua barat sebagai cermin dari kemajuan perekonomian daerah masih kurang perannya dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah, sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintah di daerah masih didominasi dari dana perimbangan, kendati demikian harus optimis dan hati-hati dalam pengelolaan pendapatan terutama dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

” Dalam undang-undang ini semangat hubungan yang dibangun bertujuan menciptakan sumber daya manusia yang efisien transparan akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negara kesatuan republik Indonesia” kata Tawakkal, Rabu (16/3).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat, Charles Hutauruk mengatakan tujuan dari pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi teknis bidang pendapatan tahun 2022 yakni untuk menyinkronkan program kerja dinas pendapatan daerah provinsi Papua barat kabupaten dan kota dan OPD pengelolaan retribusi dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah kemudian juga sebagai sarana pencerahan aparatur bidang pendapatan dan meningkatkan koordinasi kerja di lingkungan dinas pendapatan daerah dan pengelolaan retribusi Provinsi Papua Barat.

” Kegiatan rapat koordinasi teknis bidang pendapatan tahun 2022 ini yakni sebagai sarana pencerahan aparatur bidang pendapatan kemudian meningkatkan koordinasi kerja di lingkungan dinas pendapatan daerah dan UPTD pengelolaan retribusi se provinsi Papua barat serta mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja dan kegiatan pada unit pelaksana teknis badan pendapatan daerah provinsi Papua barat” ujar Charles Hutauruk.

Kegiatan Rakornis Bidang Pendapatan Tahun 2022 se-Provinsi Papua Barat menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment